Pemprov NTT Ancam Warga Besipae TTS Untuk Kosongkan Hutan Pubabu 24 Oktober 2017

Pemprov NTT ultimatum warga untuk kosongkan hutan Pubabu tanggal 24 Oktober 2017.

POS KUPANG/NOVEMY LEO
Ranch Besipae 

Laporan Wartawan Pos Kupang.com, Novemy Leo

POS-KUPANG.COM | SOE - Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTT memberi ultimatum kepada masyarakat yang ada di Hutan Pubabu, Kecamatan Amanuban Selatan, Kabupaten TTS, agar segera mengosongkan lahan sampai batas waktu tanggal 24 Oktober 2014.

Jika tidak, maka akan dilakukan upaya paksa oleh pemerintah.

Sekda NTT, Ir. Benediktus Polo Maing, mengatakan, masalah hutan Pubabu di Besipae sudah lama terjadi namun belum ada penyelesaiannya.

Padahal berbagai upaya dan pendekatan sudah berulangkali dilakukan dan tidak ada titik temu. Karenanya saat ini pemerintah akan mengambil langkah tegas.

“Pemerintah harus ambil sikap tegas sehingga ada jalan keluar. Kalau tidak maka masalahaini akan gantung terus,” kata Ben melalui telepon genggamnya dari Kupang ke SoE, Kamis (20/10/2017) sore.

Menurut Ben, tentunya pemerintah akan mencari langkah terbaik dan konsekuensinya bahwa setiap langkah yang diambil itu tidak mungkin 100 persen mendapat dukungan.

“Pasti ada yang merasa puas, dan ada yang merasa tidak puas. Ada yang merasa dirugikan dan ada yang merasa diuntungkan. Namun kita harus menjalani keputusan ini,” tegas Ben.

Karenanya Ben berharap masyarakat bisa melihat persoalan ini secara baik dan mendukung upaya pemerintah.

“Mari kita jalani sesuai prosedur dan ketentuan yang ada,” kata Ben yang tidak ingin terjadi bentrok di lapangan.

Ben menegaskan, pihaknya memberikan jangka waktu kepada masyarakat yang masih ada di lokasi hutan Pubabu itu hingga tanggal 24 Oktober 2017. Jika tidak maka, akan dilakukan upaya paksa.

Informasi yang dihimpun Pos Kupang menyebutkan, tanggal 17 Oktober 2017 sore lalu, pihak Satpol PP NTT, anggota Polisi dari Polda NTT dan UPT Pertenakan NTT, mendatangi masyarakat adat Hutan Pubabu.

Mereka memberikan surat nomor BU.030/105/2017 yakni penegasan tentang tanah instalasi Besipae.

Mereka meminta agar masyarakat segera mengosongkan lahan seluas 37.800.000 M2, yang diklaim sebagai milik Pemprov NTT itu. Surat itu ditadatangani oleh Sekda NTT, Ir. Benediktus Polo Maing.

Dalam surat itu menyebutkan bahwa tanah instalasi Besipae adalah milik Pemprov NTT yang tercatat dalam daftar barang pengguna pada Dinas Peternakan NTT.

Karenanya masyarakat diminta untuk menghentikan segala aktifitas diatas tanah tersebut dan segera membongkar sendiri bangunan yang telah dibangun. Batas waktu yang ditolerir pemerintah sejak tanggal 18-24 Oktober 2017.

Jika sampai batas waktu terseut tidak dindahkan, maka akan dilakukan penertiban dan pembongkaran bangunan oleh Pemprov NTT. Dasar penertiban adalah surat sertifikat hak pakai nomor 00001/2013-BP,794953.

Saat itu, disana sempat terjadi debat antara rombongan dari provinsi NTT dengan sejumlah masyarakat adat Pubabu.

Camat Amanuban Selatan, Yohanes Asbanu, dikofirmasi pos Kupang, enggan mengomentari masalah ini dengan alasan dia tidak berada di tempat saat itu karena sedang mengikuti kegiatan Dispora.

Karena itu, dia tidak tahu apa yang terjadi tanggal 17 Oktober 2017 lalu. Namun Yohanes berjanji sekembalinya dari kegiatan itu, dia akan mempelajari surat dan laporan sekcam lalu akan menyampaian kronologis kejadiannya ke Pos Kupang.

“Saya tidak ada di tempat. Saya tidak mau berkomentar nanti saya pelajari dahulu baru saya sampaikan," katanya lewat telepon genggamnya, Kamis (20/10/2017) sore, (*)

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved