Pemprov NTT Ancam Warga Besipae TTS Untuk Kosongkan Hutan Pubabu 24 Oktober 2017
Pemprov NTT ultimatum warga untuk kosongkan hutan Pubabu tanggal 24 Oktober 2017.
Penulis: omdsmy_novemy_leo | Editor: omdsmy_novemy_leo
Laporan Wartawan Pos Kupang.com, Novemy Leo
POS-KUPANG.COM | SOE - Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTT memberi ultimatum kepada masyarakat yang ada di Hutan Pubabu, Kecamatan Amanuban Selatan, Kabupaten TTS, agar segera mengosongkan lahan sampai batas waktu tanggal 24 Oktober 2014.
Jika tidak, maka akan dilakukan upaya paksa oleh pemerintah.
Sekda NTT, Ir. Benediktus Polo Maing, mengatakan, masalah hutan Pubabu di Besipae sudah lama terjadi namun belum ada penyelesaiannya.
Padahal berbagai upaya dan pendekatan sudah berulangkali dilakukan dan tidak ada titik temu. Karenanya saat ini pemerintah akan mengambil langkah tegas.
“Pemerintah harus ambil sikap tegas sehingga ada jalan keluar. Kalau tidak maka masalahaini akan gantung terus,” kata Ben melalui telepon genggamnya dari Kupang ke SoE, Kamis (20/10/2017) sore.
Menurut Ben, tentunya pemerintah akan mencari langkah terbaik dan konsekuensinya bahwa setiap langkah yang diambil itu tidak mungkin 100 persen mendapat dukungan.
“Pasti ada yang merasa puas, dan ada yang merasa tidak puas. Ada yang merasa dirugikan dan ada yang merasa diuntungkan. Namun kita harus menjalani keputusan ini,” tegas Ben.
Karenanya Ben berharap masyarakat bisa melihat persoalan ini secara baik dan mendukung upaya pemerintah.
“Mari kita jalani sesuai prosedur dan ketentuan yang ada,” kata Ben yang tidak ingin terjadi bentrok di lapangan.
Ben menegaskan, pihaknya memberikan jangka waktu kepada masyarakat yang masih ada di lokasi hutan Pubabu itu hingga tanggal 24 Oktober 2017. Jika tidak maka, akan dilakukan upaya paksa.
Informasi yang dihimpun Pos Kupang menyebutkan, tanggal 17 Oktober 2017 sore lalu, pihak Satpol PP NTT, anggota Polisi dari Polda NTT dan UPT Pertenakan NTT, mendatangi masyarakat adat Hutan Pubabu.
Mereka memberikan surat nomor BU.030/105/2017 yakni penegasan tentang tanah instalasi Besipae.
Mereka meminta agar masyarakat segera mengosongkan lahan seluas 37.800.000 M2, yang diklaim sebagai milik Pemprov NTT itu. Surat itu ditadatangani oleh Sekda NTT, Ir. Benediktus Polo Maing.
Dalam surat itu menyebutkan bahwa tanah instalasi Besipae adalah milik Pemprov NTT yang tercatat dalam daftar barang pengguna pada Dinas Peternakan NTT.