VIDEO: Apa Sih Kriteria Korupsi yang Ditetapkan Inspektorat TTS
Tidak semua temuan yang diperoleh auditor inspektorat TTS dikatakan korupsi dan langsung direkomendasikan ke kejaksaana untuk diproses hukum.
Penulis: omdsmy_novemy_leo | Editor: omdsmy_novemy_leo
Laporan Wartawan Pos-Kupang.com, Novemy Leo
POS KUPANG.COM, SOE – Tidak semua temuan yang diperoleh auditor inspektorat TTS dikatakan korupsi dan langsung direkomendasikan ke kejaksaana untuk diproses hukum.
Apa kriterianya?
Kepala Inspektorat TTS, Ir. Esterina Banufatin mengatakanmenjelaskan, biasanya dalam audit pada objek pemeriksaan (obrik), akan terlihat jelas kriterianya. Dimana pelaku punya niat baik atau tidak untuk menindaklanjuti temuan yang ada. Dan nat baik itu dituangkan dalam surat pernyataan untuk menyelesaikan temuan tersebut.
“Dia buat berapa lama dia selesaikan atau dia beri jaminan atas temuan tersebut. Jadi itu sudah ada itikat baik,” kata Esterina, Kamis (5/10/2017).
Jika demikian, maka pihaknya akan member kesempatan kepada pelaku untuk bisa menindaklanjuti temuannya dan tidak diproses hukum.
“Tapi kalau yang nyata-nyata kita lihat dia ada upaya untuk selewengkan uang Negara untuk memperkaya diri sendiri dan keluarganya. Dan jumlah temuannya besar sampai ratusan juta dan dia tidak ada kemauaan untuk selesaikan atau sulit selesaikan maka itu terakhir dia direkomendasi oleh APIP untuk ke ranah hukum,” kata Esterina.
Menurut Esterina, pihaknya juga akan mendukung upaya hukum yang dilakukan kejaksaan. Jika inspektorat yang memberi rekomendasi ke kejaksaan, demikian Esterina, biasanya data yang akan diambil oleh pihak aparat hukum akan dikawal oleh inspektorat.
“Tapi yang sulit kalau kami tidak rekomendir untuk diproses hukum. Kita tahu masyarakat sekarang juga sudah aktif beri ko0ntrol pada setiap pengolahan keuangan Negara sehingga jika langsung lapor ke aparat hukum, biasanya aparat hukum berkordinasi dengan kami dan kami akan meletakkan persoalan pada tempatnya. dan mereka minat dukungan kami,” kata Esterina.
Obrik yang diperiksa sebanyak 1285 obrik. Terdiri dari 32 SKPD Kota, 32 kecamatan, 266 desa, 12 kelurahan, serta satuan pendidikan dan satuan kesehatan. Dan sejak tahun 2002 hingga 2016, pihaknya mendapatkan temuan administrasi dan temuan financial sebesar Rp 24 miliar itu.
“Temuan 24 miliar menyebar di setiap OPD yang diperiksa. Itu temuan inspektorat yang terbawa dari tahun 2002 sampai sekarang. Ini adalah rekapan semua aparat pengawas fungsional baik internal maupun ekternal. Jadi bukan hanya inspektorat kabupaten saja, tapi juga inspektorat propinsi, BPKP, BPK dan irjen-irjen teknis pusat. Akumulasi datanya Rp 24 miliar,” kata Esterina, di ruang kerjanya, Kamis (5/12017) pagi. (*)