Semua Pengusaha Tak Kantongi Izin, Penambangan Ini Harus Dihentikan

Pasalnya para pengusaha penambangan umumnya tidak mengantongi zurat izin dari pemerintah.

Penulis: Frans Krowin | Editor: Agustinus Sape
POS KUPANG/FRANS KROWIN
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Lembata, Irenius Quintus Suciadi (kiri) bersama Kasat Pol PP Lembata, Mikhael Bala (berkaca mata) dan Pejabat dari Kejaksaan Negeri Lembata, Abdul Haris (kedua dari kanan) saat melakukan operasi penertiban lokasi penambangan di Waijarang, Selasa (3/10/2017). 

Laporan Wartawan Pos-Kupang.com, Frans Krowin

POS-KUPANG.COM, LEWOLEBA – Aktivitas pengambilan material galian C di sejumlah lokasi penambangan di Lewoleba dan sekitarnya harus dihentikan sekarang juga.

Pasalnya para pengusaha penambangan umumnya tidak mengantongi zurat izin dari pemerintah.

Hal tersebut diungkapkan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Lembata, Irenius Quintus Suciadi ketika bersama pejabat yang mewakili Kepala Kejaksaan Negeri Lembata, Abdul Haris dan Pelaksana Tugas (Plt) Kasat Pol PP Kabupaten Lembata, Mikhael Bala, melakukan operasi penertiban lokasi penambangan di daerah itu, Selasa (3/10/2017).

Operasi penertiban itu dilakukan setelah Bupati Lembata, Eliaser Yentji Sunur menginstruksi Dinas Lingkungan Hidup bersama pihak terkait untuk segera menertibkan lokasi penambangan galian C yang tak memiliki izin operasi.

Alhasil, dalam penertiban tersebut, selain tim terpadu menemukan oknum pengusaha tidak punya izin operasional penambangan, ditemukan pula penyimpangan terhadap titik koordinat atas lokasi penambangan.

Pada hari pertama penertiban itu, tim terpadu meninjau tiga area penambangan di sekitar wilayah perbatasan antara Desa Pada dan Desa Waijarang, Kecamatan Nubatukan. Di lokasi tersebut, ditemukan lokasi penambangan rusak berat.

Pada lokasi penambangan milik Kalis Kolin, tim tidak menemukan adanya aktivitas pengambilan bahan galian C di tempat tersebut. Namun terungkap bahwa titik koordinat penambangan itu telah menyimpang dari yang seharusnya.

“Titik koordinat lokasi penambangan ini sebenarnya bukan di pinggir jalan seperti sekarang. Selain itu, pengambilan material di puncak bukit ini juga telah melanggar izin yang diberikan pemerintah,” ujar Irenius.

Menurut dia, baru-baru ini perusahaan milik Kalis Kolin, Sinar Lembata, mengambil sirtu di pinggir jalan. Pengambilan bahan galian C itu memang telah didahului dengan pengajuan izin kepada pemerintah.

Akan tetapi, katanya, setelah izin diberikan, malah pola pengambilan material bangunan itu bukan hanya dengan meratakan puncak bukit tetapi juga menggali lokasi tersebut hingga mencapai kedalaman sekitar delapan meter.

Proses pengambilan material itu, lanjut dia, mengunakan alat berat sehingga getarannya berpengaruh terhadap sturktur jalan yang persis disampingnya. Selain itu, aktivitasnya mengganggu lalulintas jalan.

“Baru-baru ini ada aktivitas di tempat ini. Tapi sekarang, alat beratnya sudah tidak ada lagi. Pengusahanya mungkin sudah memindahkan alat berat itu ke tempat lain,” ujar anggota tim terpadu lainnya.

Lokasinya Rusak Berat

Pejabat yang mewakili Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lembata, Abdul Haris, mengatakan, pengambilan material bangunan di lokasi penambangan di Waijarang, sangat keterlaluan.

Halaman
12
Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved