Semua Pengusaha Tak Kantongi Izin, Penambangan Ini Harus Dihentikan

Pasalnya para pengusaha penambangan umumnya tidak mengantongi zurat izin dari pemerintah.

Penulis: Frans Krowin | Editor: Agustinus Sape
POS KUPANG/FRANS KROWIN
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Lembata, Irenius Quintus Suciadi (kiri) bersama Kasat Pol PP Lembata, Mikhael Bala (berkaca mata) dan Pejabat dari Kejaksaan Negeri Lembata, Abdul Haris (kedua dari kanan) saat melakukan operasi penertiban lokasi penambangan di Waijarang, Selasa (3/10/2017). 

Kondisi tersebut sangat terlihat pada lokasi penambangan milik Min Bone. Di tempat tersebut, selain tumpukan material tampak menggunung, galian material bangunan juga sangat berlebihan. Kedalamannya sudah lebih dari dua puluh meter.

Bahkan dari galian material mulai dari puncak bukit itu, telah ditemukan sumber air. Sumber airnya cukup dalam, diperkirakan sekitar delapan meter.

Perkiraan itu mengemuka setelah tim terpadu mencoba mengukur kedalaman air dengan lemparan batu, berikut riakan air dan bunyi air terkena lemparan batu tersebut.

“Kerusakan lokasi ini sangat berat. Kalau sudah seperti ini sulit sekali untuk mengembalikannya pada kondisi seperti semua. Untuk reklamasi juga sangat susah, karena dengan cara apa?” tandas Abdul Haris.

Untuk itu, lanjut dia, tak ada cara lain kecuali menghentikan sementara aktivitas penambangan di tempat tersebut. Cara itu paling ampuh untuk mencegah kerusakan yang semakin para pada lokasi tersebut.

Menurut dia, menghentikan sementara penambangan di tempat itu, dimaksud agar pemilik usaha segera memroses kelengkapan administrasi untuk aktivitas penambangan tersebut. Karena tanpa izin, itu telah melanggar aturan tentang lingkungan hidup. (*)

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved