Gelar Mimbar Bebas, LMND Kefamenanu Tolak Perpu Nomor 2

LMND menolak Peraturan Pengganti Undang-undang (Perpu) Nomor 2 tahun 2017 tentang Pembubaran Organisasi Masyarakat (Ormas).

Penulis: Teni Jenahas | Editor: Alfons Nedabang
pos kupang
LMND menggelar mimbar bebas di perempatan terminal Kefamenanu, persisnya di depan Kantor Pegadaian, Senin (2/10/2017). 

Laporan Wartawan Pos Kupang.com, Teni Jehanas

POS KUPANG.COM, KEFAMENANU - Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (LMND) Eksekutif Kefamenanu, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) menggelar mimbar bebas, Senin (2/10/2017).

Aksi ini berlangsung di perempatan terminal Kefamenanu, persisnya di depan Kantor Pegadaian.

Ada sekitar belasan mahasiswa yang melakukan aksi selama 2 jam, dipimpin Ketua LMND, Valen Kefi. Mereka secara bergantian melakukan orasi.

LMND menolak Peraturan Pengganti Undang-undang (Perpu) Nomor 2 tahun 2017 tentang Pembubaran Organisasi Masyarakat (Ormas).

Aksi dikawal aparat dari Polres TTU.(*)

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved