Gelar Mimbar Bebas, LMND Kefamenanu Tolak Perpu Nomor 2
LMND menolak Peraturan Pengganti Undang-undang (Perpu) Nomor 2 tahun 2017 tentang Pembubaran Organisasi Masyarakat (Ormas).
Penulis: Teni Jenahas | Editor: Alfons Nedabang
pos kupang
LMND menggelar mimbar bebas di perempatan terminal Kefamenanu, persisnya di depan Kantor Pegadaian, Senin (2/10/2017).
Laporan Wartawan Pos Kupang.com, Teni Jehanas
POS KUPANG.COM, KEFAMENANU - Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (LMND) Eksekutif Kefamenanu, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) menggelar mimbar bebas, Senin (2/10/2017).
Aksi ini berlangsung di perempatan terminal Kefamenanu, persisnya di depan Kantor Pegadaian.
Ada sekitar belasan mahasiswa yang melakukan aksi selama 2 jam, dipimpin Ketua LMND, Valen Kefi. Mereka secara bergantian melakukan orasi.
LMND menolak Peraturan Pengganti Undang-undang (Perpu) Nomor 2 tahun 2017 tentang Pembubaran Organisasi Masyarakat (Ormas).
Aksi dikawal aparat dari Polres TTU.(*)
Berita Terkait