Berita Timor Rote Sabu

Ini Tiga Napi Korupsi yang Sekamar dengan Mantan Sekda TTS Salmun Tabun

Terdiri dari empat pria yakni Salmun, Joseph, Soleman dan Adolf serta napi perempuan yakni Adolfina Bana.

Penulis: omdsmy_novemy_leo | Editor: Rosalina Woso
Pos Kupang/Novemy Leo
Mantan sekda TTS, Salmun Tabun, keluar dari mobil tahanan Kejari SoE, saat toba di Rutan SoE, Selasa (16/9/2017) siang 

Untuk diketahui, mantan sekda TTS, Salmun Tabun, divonis bersalah melakukan penyalaguanan keuangan sebesar Rp 48 juta. Tabun sudah mengembalikan Rp 45 juta.

Pertengahan September 2017 lalu, majelis hakim tipikor memvonis Tabun dl dengan hukuman 1 tahun penjara dan denda Rp 50 juta atau subsider 1 bulan penjara.

Pada hari Senin tanggal 25 September 2017, Tabun menjalani eksekusi di Rutan SoE .(*)

TABEL:
NAPI KORUPSI VONIS KAMAR L
Joseph E Bekker 7 thn Kamar 4/D
Soleman Kabu 6 thn Kamar 4/D
Godlife AB Bako 3 thn Kamar 4/D
Salmun Tabun 1 thn Kamar 4/D
Adolfina Bana 4 thn Kamar 2/W
Sumber : Rutan SoE

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved