Berita Timor Rote Sabu

Ini Tiga Napi Korupsi yang Sekamar dengan Mantan Sekda TTS Salmun Tabun

Terdiri dari empat pria yakni Salmun, Joseph, Soleman dan Adolf serta napi perempuan yakni Adolfina Bana.

Penulis: omdsmy_novemy_leo | Editor: Rosalina Woso
Pos Kupang/Novemy Leo
Mantan sekda TTS, Salmun Tabun, keluar dari mobil tahanan Kejari SoE, saat toba di Rutan SoE, Selasa (16/9/2017) siang 

Laporan Wartawan Pos-Kupang.Com, Novemy Leo

POS-KUPANG.COM, SOE--Mantan Sekda TTS, Drs. Salmun Tabun, M.Si, sekamar dengan tiga napi korupsi, di Kamar 4 Blok D, Rumah Tahanan (Rutan) SoE.

Sejak Selasa (26/9/2017) pagi, Tabun telah menjalani masa hukumannya selama 1 tahun penjara.

Ketiga napi kasus korupsi itu yakni Drs. Joseph E Bekker, mantan kepala dinas perikanan TTS, yang divonis 7 tahun penjara, Soleman Kabu, S.Sos yang divonis 6 tahun penjara dan Godlife Adolf Nastian Bako yang divonis 3 tahun penjara.

Kepala Rutan SoE, Lukas Frans,Bc.IP, SH, MH, dikonfirmasi Rabu (27/9/2017) mengatakan saat ini ada lima napi kasus tindak pidana korupsi (tipikor).

Terdiri dari empat pria yakni Salmun, Joseph, Soleman dan Adolf serta napi perempuan yakni Adolfina Bana.

"Pak mantan sekda sekamar dengan tiga napi tipikor itu di blok D kamar 4. Sedangkan Adolfina di blok W kamar 2," kata Lukas.

Dirincikan Lukas, Dengan vonis 1 tahun penjara itu masa ekspirasi Tabun hingga tanggal 27 Apr 2018. Sebab Tabun sudah menjalani hukuman selama dalam proses penuntutan.
Joseph yang dihukum 7 tahun penjara itu masa ekspirasinya tanggal 24 november 2021.

Tanggal ekspirasi Soleman tanggal 24 Agustus 2021 sebab Soleman divonis 6 tahun penjara.

Tangggal ekspirasi Godlife yang divonis 3 tahun penjara adalah 7 Februari 2018 untuk napi tipikor perempuan, Adolfina, yang divonis 4 tahun penjara itu tanggal ekspirasinya 24 november 2019.

Ditanyakan apakah Tabun tidak menetap di sel khusus, Lukas memastikan perlakuan terhadap Tabun sama dengan napi lainnya.

Lukas memastikan tidak ada perlakuan khusus antara napi kasus tipikor dengan napi kasus lainnya.

Begitu juga tidak ada perlakuan istimewa bagi pejabat atau masyarakat biasa yang mendekam di Rutan Soe.

Setiap napi atau rutan memiliki hak dan kewajiban yang sana.

"Tidak ada perlakuan khusus bagi napi atau tahanan, tak ada diskriminasi antara napi kasus tipikor dengan napi kasus biasa. Semua diperlakukan sama," tegas Lukas.

Untuk diketahui, mantan sekda TTS, Salmun Tabun, divonis bersalah melakukan penyalaguanan keuangan sebesar Rp 48 juta. Tabun sudah mengembalikan Rp 45 juta.

Pertengahan September 2017 lalu, majelis hakim tipikor memvonis Tabun dl dengan hukuman 1 tahun penjara dan denda Rp 50 juta atau subsider 1 bulan penjara.

Pada hari Senin tanggal 25 September 2017, Tabun menjalani eksekusi di Rutan SoE .(*)

TABEL:
NAPI KORUPSI VONIS KAMAR L
Joseph E Bekker 7 thn Kamar 4/D
Soleman Kabu 6 thn Kamar 4/D
Godlife AB Bako 3 thn Kamar 4/D
Salmun Tabun 1 thn Kamar 4/D
Adolfina Bana 4 thn Kamar 2/W
Sumber : Rutan SoE

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved