Berita Timor Rote Sabu

Proses Wisuda 179 Mahasiswa STIKIP Nusa Timor oleh Pdt. Tinliu itu Ilegal

Sebab STIKIP Timor Indonesia belum punya ijin dikti. Dan mahasiswa yang diwisuda itu adalah mahasiswa dari STIKIP Nusa Timor.

Penulis: omdsmy_novemy_leo | Editor: Rosalina Woso
PK/VEL
Eli Neonufa 

Laporan Wartawan Pos Kupang, Novemy Leo

POS-KUPANG.COM, SOE--Eli Neonufa menilai proses wisuda terhadap 179 mahasiswa Stkip Nusa Timor yang dilakukan mantan Puket 1, Pdt. Jibrael Tunliu tanggal 22 juni 2017 lalu adalah ilegal.

Sebab STIKIP Timor Indonesia belum punya ijin dikti. Dan mahasiswa yang diwisuda itu adalah mahasiswa dari STIKIP Nusa Timor.

"Hal ini menjadi masalah kedepannya. Sehingga kita pemuda TTS mendorong itu dengan perjuangan persuasif dimana masalah ini kita bawa ke dewan dan legisliatif untuk memediasi, mempertemukan sehingga jalan keluar terbaiknya bagaimana," kata Eli, anggota komunitas pemuda TTS, Senin (18/9/2017) malam.

Hadir saat itu, admin Komunitas Pemuda TTS, Charles Lakapu dan anggota lainnya seperti Mhardon Nenohai, Moen Seki, Yuptan Banunaek, Mhos Faot, Anis Selan, Ima Fatu Kolo dan Lexi Tamonob.

Ditanya kenapa Pemuda TTS tidak melaporkan masalah ini polisi, Eli mengatakan, sampai saat ini pihaknya masih memilih jalur persuasive sehingga mereka berharap agar legislative dan eksekutif bisa memediasi menyelesaikan persoalan itu.

"Apakah kemudian legislative dan eksekutif merekomendasikan untuk kita bawa ini ke pidana atau sebaliknya legislatife dan eksekutif langsung membawa hal ini ke ranah pidana," kata Eli.

Untuk diketahui STIKIP Nusa Timor belum mewisuda 77 mahasiswa angkatan pertama tahun 2011 namun sebagian ijasah sudah dibagikan.

Nomor ijasah dimaksud ternyata tidak konek dengan data dikti.

Ketua STIKIP Nusa Timor, Pdt. Yulius Amtitan mengakui proses kegiatan kampus sudah terjadi tahun 2011 sebelum ijin dikti keluar tahun 2014. Namun Yulius membantah jika ijasah yang dikeluarkannya itu dikayakan ilegal. (*)

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved