Pilkada Manggarai Timur
KPUD Lahirkan Dua Keputusan yang Wajib Dipatuhi Para Bakal Calon Bupati/Wakil Bupati
Dalam rangka pelaksanaan Pilkada Matim 2018, maka KPUD Kabupaten Manggarai Timur (Matim) telah melahirkan dua keputusan.
Penulis: Aris Ninu | Editor: Agustinus Sape
Kirim ke Semua Parpol
Ketua KPUD Matim, Ambros Arifin, dalam keterangan persnya di Kantor KPUD Matim menjelaskan, dua keputusan penetapan syarat-syarat calon untuk Pilkada Matim tersebut merupakan bagian dari proses tahapan Pilkada Matim dan sudah menjadi dasar hukum.
“Tentu ini tidak terlepas dari petunjuk teknis yang telah ditentukan, yakni PKPU NO. 01 Tahun 2017 tentang tahapan pelaksanaan pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, dan Wali Kota/Wakil Wali kota.
Juga PKPU No. 03 tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, Wali Kota/Wakil Wali Kota.
Dua keputusan ini kita akan kirim ke semua pimpinan Parpol di Kabupaten Matim. Bagi yang mau maju jadi calon Bupati dan Wakil Bupati harus mengikuti ketentuan resmi dari KPUD," kata Arifin.
Ketika ditanya terkait proyeksi jumlah Balon Pilkada Matim, kata Arifin, tentu jika itu mengacu kepada syarat-syarat dukungan yang diprediksi sebanyak 6 calon.
“Selama ini Balon yang sudah pernah berkonsultasi ke KPUD Matim ada 4. Salah satunya perseorangan dan tiganya dukungan Parpol. Ada satu Balon perseorangan dan tiga dukungan Parpol. Tapi kalau dinamika di tengah masyarakat mungkin ada lebih sehingga saat ada kegiatan di KPUD, kami undang semua,” ujar Arifin. (*)