Pilkada Manggarai Timur

KPUD Lahirkan Dua Keputusan yang Wajib Dipatuhi Para Bakal Calon Bupati/Wakil Bupati

Dalam rangka pelaksanaan Pilkada Matim 2018, maka KPUD Kabupaten Manggarai Timur (Matim) telah melahirkan dua keputusan.

Penulis: Aris Ninu | Editor: Agustinus Sape
POS KUPANG/ARIS NINU
Para anggota KPUD Manggarai Timur ketika menggelar jumpa pers di media center di Borong, Senin (11/9/2017). 

Kirim ke Semua Parpol

Ketua KPUD Matim, Ambros Arifin, dalam keterangan persnya di Kantor KPUD Matim menjelaskan, dua keputusan penetapan syarat-syarat calon untuk Pilkada Matim tersebut merupakan bagian dari proses  tahapan Pilkada Matim dan sudah menjadi dasar hukum.

“Tentu ini tidak terlepas dari  petunjuk teknis yang telah ditentukan, yakni PKPU NO. 01 Tahun 2017 tentang tahapan pelaksanaan pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, dan Wali Kota/Wakil Wali kota.

Juga PKPU No. 03 tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, Wali Kota/Wakil Wali Kota.

Dua keputusan ini kita akan kirim ke semua pimpinan Parpol di Kabupaten Matim. Bagi yang mau maju jadi calon Bupati dan Wakil Bupati harus mengikuti ketentuan resmi dari KPUD," kata Arifin.

Ketika ditanya terkait proyeksi jumlah Balon Pilkada Matim, kata Arifin, tentu jika itu mengacu kepada syarat-syarat dukungan yang diprediksi sebanyak 6 calon.

“Selama ini Balon yang sudah pernah berkonsultasi ke KPUD Matim ada 4.  Salah satunya perseorangan dan tiganya dukungan Parpol. Ada satu Balon perseorangan dan tiga dukungan Parpol. Tapi kalau dinamika di tengah masyarakat mungkin ada lebih sehingga saat ada kegiatan di KPUD, kami undang semua,” ujar Arifin. (*)

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved