Pilkada Manggarai Timur
KPUD Lahirkan Dua Keputusan yang Wajib Dipatuhi Para Bakal Calon Bupati/Wakil Bupati
Dalam rangka pelaksanaan Pilkada Matim 2018, maka KPUD Kabupaten Manggarai Timur (Matim) telah melahirkan dua keputusan.
Penulis: Aris Ninu | Editor: Agustinus Sape
Laporan Wartawan Pos-Kupang, Aris Ninu
POS-KUPANG.COM, BORONG - Dalam rangka pelaksanaan Pilkada Matim 2018, maka KPUD Kabupaten Manggarai Timur (Matim) telah melahirkan dua keputusan.
dua keputusan perdana dari KPUD Matim itu wajib dipenuhi oleh setiap bakal calon (Balon) Bupati dan bakal calon Wakil Bupati yang ikut dalam pertarungan pilkada.
Demikian Anggota KPUD Matim Divisi Teknis, Hubertus Servus, dalam jumpa pers di Ruang Media Center KPUD Matim, Senin (11/9/2017) pagi.
Servus menjelaskan, KPUD Matim telah melakukan pleno penetapan terkait syarat-syarat administrasi pencalonan yang harus dipenuhi oleh setiap bakal calon (Balon) yang maju dalam Pilkada Matim 2018.
Servus yang didampingi Ketua KPUD Matim, Ambros Arifin dan anggota lainnya, Konstantinus K. Kader, Adrianus Harmin dan Evensius J. Anggal serta Sekretaris KPUD Matim, Egi Asa, menjelaskan, ada dua keputusan yang ditetapkan dalam Pleno KPUD Matim terkait syarat-syarat tersebut.
Pertama, penetapan syarat dukungan minimum calon perseorangan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Matim tahun 2018 No. 08/Kpts/KPU-Kab/018-964947/IX/ 2017.
Kedua, penetapan syarat dukungan Partai Politik (Parpol) / Gabungan Parpol mengajukan calon Bupati dan Wakil Bupati dalam Pilkada Matim tahun 2018. No. 07/ Kpts/KPU-Kab/018-964947/ IX/201 7.
Dijelaskan Servus, secara teknis untuk balon yang maju dari jalur perseorangan syarat yang harus dipenuhi untuk ditetapkan sebagai calon perseorangan, dukungan minimal 10% dari jumlah DPT Matim yang mengacu pada Pilres 2014 yakni 171.412.
Artinya, jelas Servus, syarat dukungan harus minimal 17.142 KTP dan harus tersebar di Iebih dari 50% kecamatan dalam wilayah Kabupaten Matim yaitu sebanyak 5 kecamatan.
Sementara untuk calon dari Parpol/gabungan Parpol, Servus mengungkapkan, harus memenuhi syarat adalah calon yang diusung paling sedikit 20% dari 30 DPRD Matim.
“Di sini harus paling sedikit 6 Kursi di DPRD atau harus memperoleh suara sah paling sedikit 25% dari akumulasi jumlah suara sah Pemilu DPRD tahun 2014 lalu.
Jumlah suara sah Pemilu 2014 tersebut sebanyak128.697. Syaratnya untuk mengusungnya harus mencapai 32.175 suara.
Ketentuan ini hanya berlaku bagi Parpol yang memiliki kursi di DPRD Matim. Untuk yang non seat sifatnya hanya ikut mendukung dan tidak dihitung untuk mengusung.
Persyaratan pencalonan yang ada ini wajib dimasukkan pada masa pendaftaran yakni tanggal 8-10 Januari 2018," papar Servus.