Berita Timor Rote Sabu
Tomas Lima Desa di TTS Bisa Tangani Kasus Kekerasan Perempuan dan Anak
Sejumkah tokoh masyatakat (tomas) di lima desa di Kabupaten TTS, sudah bisa menangani kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak.
Penulis: omdsmy_novemy_leo | Editor: Rosalina Woso
Laporan Wartawan Pos-Kupang.Com, Novemy Leo
POS-KUPANG.COM, SOE - Sejumkah tokoh masyatakat (tomas) di lima desa di Kabupaten TTS, sudah bisa menangani kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak.
Hal ini menyusul dibentuknya komisi perlindungan anak kecamatan dan desa oleh dinas pemberdayaan perempuan dan anak (DP3A) TTS.
Sekretaris DP3A TTS, Robinson LiuNokas mengatakan, hingga agustus 2017, pihaknya sudah melakukan sosialisasi dan pembentukan komisi perlindungan anak di Desa Tobu di Kecamatan Tobu; Desa Koa di Kecamatan Mollo Barat; Desa Oepliki di Kecamatan Noebeba; Desa Konbaki di Kecamatan Polen dan desa Kolbano di Kecamatan Kolbano.
"Sesuai ketersediaan anggaran yang ada, kami hanya bisa menjangkau lima desa," kata Robinson, Kamis (7/9/2017) siang.
Menurut Robinson, tujuannya pembentukan komisi itu unruk bisa meminimalisir teejadinya kasus kasus kekerasan terhadap anak.
Dan agar dapat mendekatkan pelayanan kepada korban yang mengalami kekerasan.
Robinson mengatakan, dipilihnya lima desa dimaksud karena dinilai kelima desa itu kondisinya sudah sangat terbuka dari dunia luar, baik akses transportasi dan teknologi.
Karenanya perlu dibentuk komisi perlindungan anak disana.
Menurut Robinson, komisi perlindungan anak dimaksud telah dilengkapi perangkat yang cukup memadai guna menangani kasus.
"Perangkatnya terdiri dari tokoh masyarakat, aparat keamanan, kesehatan dan lainnya," kata Robinson. (*)