Berita Timor Rote Sabu

Tersangka Gunakan Ramuan Nangka dan Tebu Untuk Aborsi

Kedua tersangka melakukan aborsi menggunakan ramuan akar nangka, kulit nangka, buah nangka dan tebu.

Penulis: Teni Jenahas | Editor: Rosalina Woso
POS KUPANG/TENI JENAHAS
Kasi Pidum, Ngurah Gede Bagus Jatikusuma, S.H 

Laporan Wartawan Pos-Kupang, Teni Jenahas

POS-KUPANG.COM, KEFAMENANU--Berkas perkara kedua tersangka yang adalah pasangan suami istri, Vinsentius Taena dan Maria Rosa Oemenu sudah dilimpahkan ke jaksa namun belum lengkap.

Berdasarkan berkas perkara, kedua tersangka melakukan aborsi menggunakan ramuan akar nangka, kulit nangka, buah nangka dan tebu.

Pembuatan ramuan ini atas kesepakatan Vinsentius Taena dan Maria Rosa Oemenu yang adalah suami istri.

Ramuan itu diminum selama enam bulan oleh Maria Rosa Oemenu sehingga bayinya lahir prematur atau lahir pada usia enam bulan kehamilan.

Saat lahir, bayi dalam keadaan hidup namun tidak lama kemudian bayi itu meninggal dunia.

Kepala Kejaksaan Negeri TTU, Taufik, S.H melalui Kasi Pidum, Ngurah Gede Bagus Jatikusuma, S.H mengatakan hal itu saat dikonfirmasi Pos Kupang, Jumat (7/9/2017).

Menurut Jatikusuma, berkas sudah dilimpahkan ke jaksa tapi belum lengkap sehingga jaksa menggembalikan berkas perkara kepada penyidik Polres TTU atau P19.

Terkait kasus itu, jaksa membutuhkan bukti berupa keterangan ahli tentang kandungan ramuan yang digunakan tersangka yang dapat menggugurkan kandungan.

Sebab, tersangka Maria Rosa Oemenu mengkonsumsi ramuan itu selama enam bulan.

Untuk diketahui, pasangan suami istri, Vinsentius Taena dan Maria Rosa Oemenu ditetapkan sebagai tersangka kasus aborsi oleh penyidik Polres TTU.

Kejadian aborsi itu terjadi di Desa Oabikasen, Kecamatan Insana Barat, Kabupaten TTU, Senin (5/6/2017), sekitar pukul 08.00 Wita. (*)

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved