Banyak Warga Tak Dapat Rastra, Sekda Belu Sebut Pendataan BPS Kurang Akurat
Sekretaris Daerah (Sekda) Belu, Petrus Bere menyebut pendataan yang dilakukan oleh Badan Pusat Statistik (BPS) tidak akurat.
Penulis: Fredrikus Royanto Bau | Editor: Agustinus Sape
Laporan Wartawan Pos-Kupang, Edy Bau
POS-KUPANG.COM, ATAMBUA — Sekretaris Daerah (Sekda) Belu, Petrus Bere menyebut pendataan yang dilakukan oleh Badan Pusat Statistik (BPS) tidak akurat.
Hal itu dilihat dari banyaknya warga Belu yang tidak terdata sebagai penerima beras sejahtera (Rastra) di tahun 2017, padahal mereka memegang kartu keluarga sejahtera (KKS).
“Pendataan itu menurut saya kurang akurat,” jawabnya saat ditanyai wartawan di Kantor DPRD Belu, Senin (4/9/2017).
Sekda Bere menyayangkan sikap BPS Belu yang mengirimkan data ke pusat untuk diolah tanpa koordinasi dengan Pemda Belu.
“Kalau bisa, data ini sebelum dikeluarkan kita lihat bersama dulu. BPS mesti sama-sama dengan kita. Meski sebagai lembaga yang mengeluarkan data perlu koordinasi. Jangan sampai kemudian menimbulkan gejolak sosial,” ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, puluhan warga Desa Manleten, Kecamatan Tasifeto Timur (Tastim) mengeluh tak mendapat jatah rastra.
Mereka adalah pemegang kartu keluarga sejahtera (KKS), namun pada tahun 2017 nama mereka tidak terdaftar sebagai penerima.
Selain itu, sejumlah warga Desa Raifatus, Kecamatan Riahat, Kabupaten Belu, juga mengeluhkan hal yang sama.
"Tahun lalu nama kami ada untuk terima raskin, tapi tahun ini nama kami tidak ada. Kami ini pemegang Kartu KPS dan KKS. Apakah kami bakar saja kartu ini?" kata salah satu warga.
Mereka mengaku sudah mengklarifikasi hal ini kepada kepala desa setempat dan kepala desa meminta mereka mengklarifikasi langsung ke Bagian Rkonomi.
"Kami datang bukan untuk mengadu tapi mau pastikan apa benar nama kami tidak ada sebagai penerima," kata istri dari Yoseph Mali, salah satu warga.
Kepala BPS Kabupaten Belu, Melkianus A. Bale yang dikonfirmasi Pos Kupang di kantornya, Selasa (5/9/2017), mengatakan, BPS hanya diberi perintah untuk melakukan pemutakhiran data pada tahun 2015 lalu yang disebut pemutakhiran basis data terpadu (PBDT).
Proses ini, jelasnya, menggunakan data tahun 2011 yang disebut pendataan program perlindungan sosial (PPLS) yang diberikan oleh Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K).
Selanjutnya, data dari TNP2K dalam bentuk by name by address itu digunakan oleh BPS untuk pemutakhiran.