Berita Timor Rote Sabu

Menyedihkan, Ditahan Polisi Nigeria, Keluarga Mohon Bantuan Pemerintah Bebaskan Frederik

Frederik ditahan bersama 10 rekannya karena diduga melakukan pembajakan minyak bumi di perairan laut Nigeria.

Penulis: Teni Jenahas | Editor: Rosalina Woso
FOTO ISTIMEWA--
Frederik Fatin Omenu, pria asal TTU yang ditahan pihak Kepolisian Nigeria. 

POS-KUPANG.COM, KEFAMENANU--Frederik Fatin Omenu (27), warga RT 19/RW/002, Kelurahan kefamenanu Selatan, Kecamatan Kota Kefamenanu, Kabupaten TTU ditahan pihak Kepolisian Negara Nigeria sejak April 2017 lalu.

Frederik ditahan bersama 10 rekannya karena diduga melakukan pembajakan minyak bumi di perairan laut Nigeria.

Kakak kandung Frederik Kristoforus Yohanes Omenu saat ditemui wartawan, Selasa malam (22/8/2017) mengatakan,
Frederik sempat hilang kontak dengan keluarga sejak bulan April lalu.

Frederik baru menghubungi keluarganya akhir Juli 2017 dan memberitahukan bahwa ia bersama rekan-rekannya sudah dipenjara di Nigeria karena kapal tanker Tecne, tempat ia kerja itu beroperasi tanpa mengantongi izin.

Kristoforus didampingi istrinya mengatakan, Frederik adalah alumni dari Maritim Nusantara Indonesia (AMNI) Semarang, Jawa Tengah. Pada Desember 2016 lalu, Frederik melamar untuk bekerja di kapal Yunani yang bernama Western Mediterranean Shipping sa Athena.

Lamaran diajukan melalui agen penyalur PT Mellisin Hemika Prima yang beralamat di Jln.Warakas 1 Nomor 52 Tanjung Priuk.

Setelah melewati sejumlah tes, Frederik diterima dan ia bersama 10 rekannya diberangkatkan ke Benin-Afrika untuk bekerja di kapal tanker Tecne dengan semua akomodasi ditanggung pihak perusahaan.

Dari 11 orang crew kapal yang diterima bekerja, hanya Frederik yang berasal dari Indonesia dan Frederik diberi posisi sebagai Masinis Kapal sesuai dengan jurusannya.

Menurut Kristoforus, sejak mulai bekerja pada bulan Februari lalu, Frederik intens berkomunikasi dengan keluarga.

Frederik baru mengetahui kapal tanker tersebut beroperasi tanpa izin setelah dua bulan bekerja.

Ia mengetahui hal itu saat mendapat penjelasan dari pihak perusahan setelah ia mempertanyakan waktu operasi kapal hanya malam hari.

"Saat tahu kalau kapal tanker Tecne beroperasi secara ilegal, adik Frederik langsung berencana ajukan pengunduran diri dan uang gaji yang bekerja selama dua bulan dipakai untuk pulang Indonesia, tapi belum apa-apa sudah kena tangkap," kata Kristoforus.

Sesuai informasi dari Frederik kepada keluarga, mereka ditahan di Deference Intelligence Agenci/DIA Nigeria (Badan Intelijen Nigeria) di Kota Abuja kemudian dipindahkan ke EFCC (di Indonesia sejenis KPK) dan kemudian pada tanggal 3 Agustus 2017 mereka dipindahkan ke Port Harcout.

Setelah mendapat informasi tersebut, pihak langsung menghubungi pihak Kementerian Luar Negeri dan juga pihak KBRI di Nigeria agar Frederik bisa memperoleh bantuan hukum, namun hingga saat ini belum mendapat kepastian.

Kristoforus nengharapkan Pemerintah Indonesia, baik Kemenlu maupun KBRI dapat menangani persoalan ini sehingga adiknya bisa segera dibebaskan.

"Adik Frederik ini hanya korban karena memang dia tidak tahu kalau kapal itu beroperasi secara ilegal, saya mohon pemerintah serius bantu bebaskan adik Frederik," pinta Kristoforus. (*)

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved