Polisi Tangkap 9 Penjudi, Seorangnya ASN Pemda Manggarai
Mereka ditangkap saat sedang berlangsung kumpul kope atau acara kumpul keluarga untuk acara pernikahan.
Penulis: Aris Ninu | Editor: Alfons Nedabang
Laporan Wartawan Pos Kupang.com, Aris Ninu
POS KUPANG.COM, RUTENG - Polisi menangkap sembilan warga saat bermain judi kartu di rumah seorang warga Leda, Kelurahan Bangka Leda, Kecamatan Langke Rebong, Kabupaten Manggarai, Sabtu (19/8/2017) malam.
Seorang pelaku diketahui berprofesi sebagai aparatur sipil negara (ASN) Pemda Kabupaten Manggarai.
ASN yang diciduk diketahui bernama Vitalis Ba (50).
Delapan penjudi lainnya, yakni Ambrosius Jehedot (32),Maksimilian Jemadu (31), Berto Baeng (31), Robertus Jemarus (32), Ardianus Jaman (50), Masrampuk (40) dan Iwan alias Warli (30).
Penangkapan sembilan penjudi tersebut dipimpin Kasat Intelkam Polres Manggarai, Iptu Mahfud,S.H.
Mereka ditangkap saat sedang berlangsung kumpul kope atau acara kumpul keluarga untuk acara pernikahan.
"Kesembilan pelaku perjudian sudah kami periksa dan tetapkan sebagai tersangka. Mereka ditangkap saat sedang berlangsung acara kumpul keluarga di rumah Fransiskus Baik,warga Leda," kata Kapolres Manggarai, AKBP Drs.Marselis Sarimin K,M.Pd melalui Kasat Reskrim, Iptu Aldo Febrianto saat ditemui di Mapolres Manggarai, Minggu (20/8/2017) siang.
Polisi mengamankan barang bukti berupa uang Rp 1.815.000,00.
Ikut diamankan empat pak kartu remi.
"Mereka sedang kami periksa di Polres Manggarai.Apakah akan ditahan akan kami lihat pasal yang dikenakan," ujar Sarimin.(*)