Jaksa Tahan Mantan Kepala Bagian Tatapem SBD

Pengadaan tanah tersebut menelan anggaran Rp 820 juta. Perbuatan tersangka diduga merugikan negara sebesar Rp 425 juta.

Penulis: Petrus Piter | Editor: Alfons Nedabang
pos kupang
Kepala Kejaksaan Negeri Waikabubak, Adji Ariyono, S.H 

Laporan Wartawan Pos Kupang.com, Petrus Piter

POS KUPANG.COM, WAIKABUBAK - Kejaksaan Negeri Waikabubak menahan mantan Kepala Bagian Tata Pemerintahan Setda Kabupaten Sumba Barat Daya (SBD), Nobertus Dus, Jumat (18/8/2017) pukul 10.30 Wita.

Nobertus Dus ditetapkan sebagai tersangka kasus tidak pidana korupsi pengadaan tanah seluas 814.000 m2 di Weekuri, Kecamatan Kodi Utara, Kabupaten SBD pada tahun anggaran 2012.

Pengadaan tanah tersebut menelan anggaran Rp 820 juta. Perbuatan tersangka diduga merugikan daerah (negara) sebesar Rp 425 juta.

Nobertus Dus ditahan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) oleh penyidik Kejaksaan Negeri Waikabubak.

Dalam kasus tersebut, jaksa menemukan pengadaan tanah seluas 814.000 m2 menghabiskan anggaran 100 % tetapi tanahnya tidak ada.

Tanah yang dibeli masih dikuasai warga sehingga Badan Pertanahan Nasional tidak dapat memproses sertifikat kepemilikan bagi Pemda SBD.

Nobertus Dus langsung dibawah menggunakan mobil dinas Kejaksaan Negeri Waikabubak menuju Bandara Tambolaka, SBD untuk selanjutnya diterbangkan menuju Kota Kupang.

Sesuai rencana, pekan depan BAP dan tersangka akan dilimpahkan ke pengadilan Tipikor Kupang untuk disidangkan.

Kepala Kejaksaan Negeri Waikabubak, Adji Ariyono, S.H mengatakan dalam kasus pengadaan tanah ini, penyidik kejaksaan telah menetapkan dua tersangka, yakni Nobertus Dus selaku pengguna anggaran dan Imanuel Horo, S.H sebagai wakil ketua pengadaan tanah yang pada waktu itu menjabat sebagai Asisten I Sekda SBD.

"Namun mengingat tersangka Imanuel Horo, S.H sedang sakit maka penahanan ditunda hingga yang bersangkutan sembuh dari sakitnya," ujar Adji Ariyono saat ditemui Jumat (18/8/2017). (*)

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved