Inilah Suasana Karut-marut Memasuki Tahun Ajaran Baru di NTT
Sayangnya tahun ajaran baru 2017/2018 terutama bagi peserta didik baru di Provinsi Nusa Tenggara Timur menghadirkan banyak
Oleh : Andrew Donda Munthe
ASN pada BPS Kota Kupang, Mahasiswa Pascasarjana IPB Bogor
POS KUPANG.COM -- Sejak awal bulan Juli 2017, orangtua dan juga anak-anak yang akan menimba ilmu terutama peserta didik baru di sekolah mulai dari jenjang Taman Kanak-Kanak (TK) hingga Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat disibukkan dengan persiapan memasuki tahun ajaran baru.
Sayangnya tahun ajaran baru 2017/2018 terutama bagi peserta didik baru di Provinsi Nusa Tenggara Timur menghadirkan banyak polemik. Berbagai persoalan dan "karut- marut" menghadapi tahun ajaran baru bahkan sangat terasa pada jenjang Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat. Mulai dari kebingungan orangtua dan calon siswa terhadap mekanisme pendaftaran secara online, pemberkasan dan masalah administrasi secara offline, seleksi masuk, sistem zonasi, hingga biaya yang harus dibayarkan ketika diterima sebagai peserta didik baru.
Sebenarnya pelaksanaan penerimaan siswa baru di berbagai jenjang pendidikan secara spesifik telah diatur dalam Surat Edaran (SE) Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2017 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB). Surat Edaran tersebut ditujukan kepada seluruh Gubernur dan Bupati/Walikota di Seluruh Indonesia yang berisi lima butir ketentuan yang harus dipedomani dalam pelaksanaan PPDB.
Butir pertama SE tersebut adalah agar mengoptimalkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 17 Tahun 2017 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan, atau Bentuk Lain yang Sederajat. Peraturan Menteri (Permen) tersebut mencakup 11 Bab dengan 39 pasal yang menjabarkan secara mendetail tentang ketentuan umum, tujuan, tata cara, hingga larangan dan sanksi dalam pelaksanaan PPDB.
Butir kedua SE adalah terkait ketentuan jumlah peserta didik dalam satu rombongan belajar dan jumlah rombongan belajar pada sekolah diberlakukan hanya untuk peserta didik baru pada kelas 1, kelas 7, dan kelas 10 untuk setiap sekolah.
Butir ketiga SE menyatakan jika berdasarkan analisis kebutuhan ternyata sekolah belum dapat menampung peserta didik yang tersedia sesuai dengan ketentuan zonasi, jumlah peserta didik dalam satu rombongan belajar, dan jumlah rombongan belajar pada sekolah maka ketentuan pada butir 2 dapat dilaksanakan secara bertahap sesuai kesiapan masing-masing daerah.
Butir keempat SE menyatakan apabila sekolah telah melakukan penerimaan peserta didik baru sebelum terbitnya Peraturan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 17 Tahun 2017, maka sekolah dapat terus melanjutkan proses penerimaan peserta didik baru sesuai dengan kebijakan yang telah ditetapkan sebelum terbitnya Peraturan Menteri dimaksud.
Sedangkan butir kelima SE menyatakan bahwa guru dapat mendaftarkan anaknya sebagai calon peserta didik baru pada satuan pendidikan ditempat guru bertugas sebagai alasan khusus.
Sekolah Unggulan
Jika diamati secara seksama, dari seluruh jenjang pendidikan yang ada maka penerimaan peserta didik di SMA/SMK/Sederajat yang paling banyak menyorot perhatian. Berdasarkan data yang berasal dari Dinas Pendidikan NTT, pada tahun ajaran 2017/2018 sekolah SMA yang akan menerima peserta didik baru berjumlah 509 Sekolah.
Dengan jumlah sekolah sebanyak itu maka rombongan belajar (rombel) yang tersedia adalah 6.377 rombel serta kapasitas siswa yang dapat tertampung sebanyak 229.572 siswa. Sedangkan untuk SMK, jumlahnya di seluruh NTT mencapai 274 sekolah dengan 3.026 rombongan belajar dan daya tampung sebanyak 108.936 siswa.
Sebenarnya jika ditelaah lebih mendalam, maka tidak seluruhnya siswa yang lulus di Sekolah Menengah Pertama (SMP) melanjutkan pendidikan ke jenjang selanjutnya. Banyak di antara lulusan SMP di NTT yang pada akhirnya tidak dapat melanjutkan pendidikan ke SMA/SMK/Sederajat.
Berbagai keterbatasan yang dialami membuat banyak anak-anak di NTT harus mengubur mimpinya dalam-dalam untuk mengenyam pendidikan tingkat lanjut. Anak-anak muda di NTT yang sebenarnya punya banyak potensi ini terpaksa memilih untuk membantu perekonomian keluarga dengan bekerja ataupun membantu pekerjaan rumah tangga sehari-hari.
Kecenderungan semakin menurunnya jumlah siswa pada pendidikan tingkat lanjut dapat ditunjukkan melalui perhitungan Angka Partisipasi Murni (APM). Definisi APM adalah proporsi penduduk pada kelompok umur jenjang pendidikan tertentu yang masih bersekolah terhadap penduduk pada kelompok umur tersebut. Berkaca pada data BPS yang termuat dalam publikasi NTT Dalam Angka Tahun 2016, Angka Partisipasi Murni (APM) untuk jenjang pendidikan SMA/SMK/Sederajat hanya 52,51 persen. Artinya dari seluruh penduduk yang berusia 16-18 tahun di NTT, yang melanjutkan pendidikan hingga ke jenjang SMA/SMK/MA hanya sekitar separuhnya saja.
Mutu pendidikan di NTT juga belum seimbang dan merata di setiap sekolah terutama yang dikelola oleh pemerintah. Hanya ada sedikit sekolah yang memiliki pengajar atau guru dengan kualitas yang baik dengan rasio guru murid yang ideal serta memiliki sarana dan prasarana yang memadai. Sedikit sekolah tersebut dikategorikan sekolah unggulan oleh masyarakat.