VIDEO: Ibu Korban Pembunuhan di TTS Tantang Polisi Tembak Dirinya
Lantaran emosi berlebihan, ini yang dilakukan ibu dari korban pembunuhan di TTS saat digelar sidang di Pengadilan Negeri
Penulis: omdsmy_novemy_leo | Editor: Marsel Ali
Laporan wartawan Pos Kupang, Novemy Leo
POS KUPANG.COM, SOE - Lantaran sering dihalau Polisi saat hendak menyerang Deobilus Olin, terdakwa pembunuh Frengky Saban Tasekep, anaknya, Lidya menantang polisi untuk menembak dirinya.
"Tembak saya. Tembak saya, saya buka baju, tembak saya," katanya sambil mengangkat baju kaosnya menunjukkan dadanya, Rabu (19/7/2017) di depan ruang jaksa di PN SoE.
Lidya emosi karena anaknya dibunuh oleh Deobillus dan Deobilus hanya dituntut 15 tahun penjara.
Melihat hal itu, seorang polisi dan keluarga Lidya berupaya menenangkan Lidya. Meski demikian, Lidya tetap berteriak di depan ruang jaksa tempat terdakwa Deobillus diamankan usai sidang pembacaan pembelaan terdakwa.
Teriakan Lidya diikuti keluarga lainnya sehingga memanaskan kantor pengadilan itu.
Terdakwa pun nyaris dikeroyok keluarga korban, usai sidang di Pengadilan Negeri OE, Rabu (19/7/2017) siang.
Beruntung, terdakwa dilindungi oleh aparat Polisi dari Polres TTS. Sejumlah aparat Polres bersenjata lengkap yang dipimpin oleh kasat sabhara AKP Nehe Nenonai sigap mengawal dan langsung melarikan korban dari ruang jaksa ke mobil polisi.
Sesaat sebelum memasuki ruang sidang, terdakwa sudah mulai 'diincar' keluarga korban. Usai sidangpun, ketika terdakwa keluar ruang sidang, keluarga korban nyaris memukulinya.
Namun polisi sigap mengawal dan memasukkan korban ke ruang jaksa. Di luar ruangan keluarga korban berteriak-teriak. Selang beberapa lama setelah situasi tenang terdakwa dikeluarkan namun keluarga korban kembali berang dan mengejar terdakwa.
Polisi kembali melindungi korban dan langsung melarikan korban ke mobil polisi dan dibawa ke rutan.
Sidang Pembunuhan dengan terdakwa Deobilus Ollin hanya berlangsung 10 menit di Pengadilan Negeri SoE, Rabu (19/7/2017) siang.
Saat itu pembacaan pembelaan terdakwa oleh pembela, Toislaka, SH. Terdakwa juga memberikan pembelaannya secara singkat.
Sementara berlangsung sidang, di luar ruang sidang keluarga korban masih berteriak-teriak memprotes terdakwa dan pembela.
Keluarga alm Frengky Saban Tasekep, korban pembunuhan oleh Deobilus Ollin, mulai ramai ramai protes di kantor Pengadilan Negeri SoE, Kabupaten TTS,Rabu (19/7/2017) pukul 11.30 Wita.