Kuasa Hukum Hermansyah Sebut Kapolda Metro Jaya Perlakukan Preman Secara Istimewa

Gambar yang beredar di medsos menunjukkan perlakuan istimewa terhadap seorang preman

Editor: Alfons Nedabang
istimewa
Kapolda Metro Jaya Irjen Mochamad Iriawan beserta para pejabat utama Polda Metro Jaya saat mengintrogasi pengeroyok pakar telematika Hermansyah. 

POS KUPANG.COM, PALMERAH - Azam Khan, kuasa hukum ahli telematika Hermansyah yang juga Wakil Ketua Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA), melayangkan protes terkait perlakuan khusus jajaran kepolisian terhadap pelaku penusukan.

Sebelumnya, beredar di media sosial pelaku penusukan Hermansyah, Edwin Hitipeuw (37) dan Lauren Paliyama (31), berbincang satu meja secara santai dengan jajaran kepolisian, usai ditangkap pada Rabu (12/7/2017) dini hari.

Dalam foto tersebut pelaku tampak rileks tanpa ada penjagaan khusus atau diborgol, bahkan mereka disajikan minuman berupa teh.

Azam Khan menyebut potret tersebut menunjukkan perlakuan istimewa terhadap seorang pelaku kejahatan sadis.

"Gambar yang beredar di medsos menunjukkan perlakuan istimewa terhadap seorang preman. Kalau berdasarkan etika, tidak boleh seseorang yang sudah dinyatakan sebagai tersangka bisa duduk satu meja dengan Kapolda, Kapolres, serta jajaran kepolisian lainnya," ujarnya saat dihubungi Tribunnews.com, Kamis (13/7/2017).

Azam Khan menyatakan beredarnya gambar tersebut bisa menimbulkan keresahan di masyarakat.

"Itu etikanya di mana, kenapa saat itu juga tidak langsung dipakaikan baju tahanan, kan sudah dinyatakan sebagai tersangka. Justru pelaku tampak dilayani dengan baik, wajar kalau timbul keresahan di masyarakat," tuturnya.

Walaupun begitu, ia tetap mengucapkan terima kasih kepada pihak kepolisian yang sudah secara sigap membekuk para pelaku.

"Tentu kami ucapkan terima kasih kepada polisi karena pelaku segera terungkap. Kami minta fakta-fakta yang ada diungkapkan sejelas-jelasnya," harapnya. (*)

Berita ini sudah tayang di Warta Kota dengan judul: Kuasa Hukum Protes Kapolda Metro Jaya Duduk Semeja dengan Penganiaya Hermansyah

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved