Semua Fraksi DPRD Kabupaten Sumba Timur Menerima Dua Buah Ranperda
Sikap menerima itu disampaikan semua fraksi dalam rapat dengar pendapat akhir fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Sumtim
Penulis: Robert Ropo | Editor: Dion DB Putra
Laporan Wartawan Pos Kupang, Robert Ropo
POS KUPANG.COM, WAINGAPU--- Semua fraksi di dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD) Kabupaten Sumba Timur (Sumtim) menerima dua buah rancangan peraturan daerah (Ranperda) dalam rapat paripurna di Waingapu, Kamis (13/7/2017).
Keduanya yakni Ranperda tentang perubahan atas Perda Kabupaten Sumtim No 7 tahun 2010 tentang penyelenggaraan administrasi kependudukan dan Ranperda tentang perubahan atas Perda Kabupaten Sumtim nomor 11 tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha yang diajukan Pemda Sumtim.
Sikap menerima itu disampaikan semua fraksi dalam rapat dengar pendapat akhir fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Sumtim terhadap rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Sumtim tahun anggaran 2016.
Rapat tersebut dipimpin Ketua DPRD Sumba Timur, drh. Palulu Pabundu Ndima, M.Si, didampingi Wakil Ketua I, Ir. Umbu Manggana, M.Si dan Wakil ketua II, John David, S.H. Hadir dari pihak eksekutif Wabup Sumtim, Umbu Lili Pekuwali, ST.MT, Sekda Sumtim, Ir. Juspan, M.Si, sejumlah staf ahli dan asisten Sekda serta sejumlah pimpinan SKPD. (*)