Berita Kota Kupang
VIDEO: Korban Wein Ajukan Bantuan Rp 200 Juta
Pada prinsipnya masalah ini sudah dilaporkan ke polisi, tapi sampai hari ini belum ada tindakan tegas.
Penulis: Yeni Rachmawati | Editor: Rosalina Woso
Laporan Wartawan Pos Kupang.Com, Yeni Rachmawati
POS-KUPANG.COM,KUPANG-- Ribuan korban penipuan PT Wein Kasih Aslakan yang diwakili oleh puluhan korban menuju Kantor Gubernur NTT, Jumat (2/6/2017). Mereka mengajukan permintaan bantuan kepada Gubernur NTT senilai Rp 200.000.000.
Dibawah koordinir Ketua LSM LP2TRI, Hendrikus Djawa, puluhan korban berkumpul di Kantor Wein, Kelapa Lima sejak pukul 10.00 Wita.
Hendrik mengatakan sesuai permintaan koban LSM mendampingi 1 kali 24 jam untuk berjuang mendapatkan pengembalian uang yang ada dalam PT WKA dan Koperasi Wein Sukses.
Pada prinsipnya masalah ini sudah dilaporkan ke polisi, tapi sampai hari ini belum ada tindakan tegas.
Korban juga harus mempersiapkan bukti-bukti untuk diserahkan ke instansi Kanwil Hukum dan Ham, Polda NTT, Kejati, Pengadilan Tinggi dan instansi terkait lainnya.
Melengkapi berkas tersebut, kata Hendrik, membutuhkan banyak dana karena harus mempersiapkan bukti ribuan orang.
Berkas yang disiapkan bukan satu bundel, melainkan 40 bundel. Apalagi sewa pengacara harus panjar Rp 65.000.000, nilai itu hanya semakin membebankan korban, sehingga ia memilih untuk maju sendiri. Karena LSM mempunyai kewenangan untuk menggugat.
Mempercepat proses kasus tindakan penipuan ini, ia mengajukan bantuan dana untuk membantu para korban dari Gubernur dalam bentuk dana bantuan.
"Disposisi sudah sejak 18 Mei tapi tanggal 31 Mei tidak dibayar karena alasannya ada undang-undang. Permintaan kami Rp 200 juta. Belum tahu akan dibayar berapa. Uang ini akan kami gunakan untuk proses berkas-berkas ke pihak penyidik. Karena penyidik minta harus melengkapi bukti. Anggota ada 5000 orang, uang mau ambil dari mana," tuturnya.
Sesuai UU Perbankan nomor 10 tahun 1998 pasal 46. PT Wein harus mengganti rugi minimal Rp 10 milyar maksimal Rp 200 milyar, dengan hukuman minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun penjara.
Ia menyampaikan Wein Kasih Aslakan tidak mengantongi izin OJk, tidak ada SIUP L, dan Presdir sudah membuat pernyataaan bahwa melakukan tindak pidana pencucian uang. Namun dari pihak Polda juga belum menahan pelaku.
Ia menyarankan agar Gubernur dan kepala daerah buatlah satgas mafia hukum, agar pekerjaan bisa cepat dan tepat untuk masyarakat.
"Daerah ini butuh bersih dari praktek praktek yang tidak benar, yang lambat dan tidak transparan. Masyarakat butuh keadilan saja. Saya berbicara atas nama anak bangsa yang tolong-menolong, kita anak bangsa. Sesuai dengan perintah pancasila, pertama Ketuhanan Yang Maha Esa, Tuhan meminta kita saling membantu," ujarnya.
Pantauan Pos Kupang, para korban bertolak ke Kantor Gubernur hampir pukul 11.00 Wita dan menuju ke ruang Badan Pendapatan, Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPAD).