VIDEO: Penjelasan Kadis Kesehatan, Pelayanan Kesehatan Tidak Sesuai Prosedur Bisa Dipidana

Pelayanan Kesehatan yang tidak sesuai prosedur atau mal praktik bisa dipidana. Dinkes Kota Kupang sudah memberikan surat peringatan ketiga kepada CV K

Editor: Alfred Dama

Laporan Wartawan Pos Kupang, Hermina Pello

POS-KUPANG.COM, KUPANG -- Pelayanan Kesehatan yang tidak sesuai prosedur atau mal praktik bisa dipidana. Dinkes Kota Kupang sudah memberikan surat peringatan ketiga kepada CV Karya Mandiri Persada Indonesia untuk menghentikan kegiatan pemeriksaan darah dari rumah ke rumah.

Baca: Ini Tujuan Para Pelaku Mengambil Sampel Darah Warga

Baca: Polisi Ciduk Enam Pelaku Pengambilan Sampel Darah di Kelurahan Kayu Putih Kota Kupang

Kepala Dinas Kesehatan Kota Kupang, dr Ari Wijana yang dikonfirmasi di Gedung DPRD Kota, Senin (29/5/2017) mengatakan CV itu menjual produk herbal dan produk itu tidak bermasalah karena terdaftar di BPOM.

"Yang menjadi masalah adalah pemeriksaan darah dilakukan oleh tenaga yang tidak berkompetensi. Ada yang berlatar belakang sma, STM dan ada juga berlatar belakang perawat tapi tidak memiliki kompetensi, "katanya .*

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved