Penyidik Polres Belu Segera Tetapkan Tersangka untuk Dua Kasus Korupsi
Dalam waktu dekat penyidik Polres Belu segera menetapkan tersangka atas dua kasus dugaan korupsi yang ditangani selama ini.
Penulis: Fredrikus Royanto Bau | Editor: Agustinus Sape
Laporan Wartawan Pos Kupang, Edy Bau
POS KUPANG.COM, ATAMBUA - Dalam waktu dekat penyidik Polres Belu segera menetapkan tersangka atas dua kasus dugaan korupsi yang ditangani selama ini.
Demikian disampaikan Kapolres Belu, AKPB Yandri Irsan melalui Kasat Reskrim, Iptu Ricky Dally kepada Pos Kupang di Atambua, Kamis (18/5/2017).
Dia mengatakan, dua kasus dugaan korupsi yang sudah pada tahap penyidikan dan akan ditetapkan tersangka tersebut adalah kasus Dugaan Korupsi Dana BOS SMPN Kimbana tahun 2014 dan kasus dugaan korupsi cetak sawah tahun anggaran 2012.
“Itu dua kasus yang sudah kita sidik. Nanti setelah dari Kupang kita segera tetapkan tersangkanya,” Katanya.
Mengenai kasus dugaan korupsi raskin 2016 dan pengadaan benih jagung dan padi, Ricky mengatakan masih dalam tahap penyelidikan sehingga belum bisa dibuka untuk publik. (*)