Kampus Harus Bebas dari Radikalisme, Inilah Caranya
Kebangkitan nasional merupakan bangkitnya semangat nasionalisme, persatuan dan kesatuan serta kesadaran sebagai sebuah bangsa
Hal mendesak yang dilakukan adalah revitalisasi mata kuliah yang bersifat "ideologis" yakni berupa pembekalan terhadap 4 (empat) pilar kebangsaan yakni Pancasila sebagai Dasar dan Ideologi Negara, UUD 1945 sebagai Konstitusi Negara dan Ketetapan MPR, Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagai Bentuk Negara, dan Bhinneka Tunggal Ika untuk membendung potensi munculnya ajaran radikal;
(2) penguatan peran dan tanggungjawab orang tua dalam menentukan keberhasilan pencegahan radikalisme. Orang tua berperan dalam menciptakan suasana harmonis dan komunikatif, menjauhi pola konsumtif dan memberikan keteladanan yang baik sesuai dengan norma agama dan sosial yang baik; (3) penerapan kualifikasi dosen pengajar agama yang tidak berafiliasi dengan organisasi radikal dan tidak berideologi radikal. Hal ini menjadi sangat penting mengingat infiltrasi ajaran radikal tidak hanya muncul dari buku ajar, tetapi dari pengajar yang memiliki perspektif radikal;
(4) penataan ulang organisasi mahasiswa dan aktivitas keagamaan yang ekslusif di kampus dengan cara menyertakan dosen pendamping yang juga tidak berafiliasi; (5) penguatan nilai-nilai kebangsaan di lingkungan kampus sebagai bahan matrikulasi sebelum mahasiswa memasuki jenjang perkuliahan.
Dengan dasar pemikiran ini, model general education merupakan alasan rasional sebagai gagasan dasar dan pemikiran solusif untuk pencegahan paham radikal di lingkungan kampus. Dalam arti bahwa mahasiswa diberi pemahaman yang bersifat "ideologis" yakni memberikan penyadaran tentang wawasan kebangsaan seperti pemahaman terhadap Pancasila sebagai landasan ideologi bangsa, memahami akan kesatuan dan persatuan melalui NKRI, memahami makna bhineka tunggal ika yakni berbeda-beda tetapi tetap satu.
General education merupakan langkah strategis, inovatif, terpadu, sistematis, serius, dan komprehensif dalam memerangi tumbuhnya paham radikal di kampus. Model pendekatan yang dilakukan bukan hanya pendekatan keamanan dan ideologi, tetapi juga memperhatikan jaringan, modus operandi, dan raison d'entre (motif lahirnya) gerakan radikal. Program deradikalisasi melalui gerakan pemanusiaan menjadi salah satu prasyarat mencegah meluasnya paham radikal. General education dilaksanakan sebelum mahasiswa memasuki proses perkuliahan dengan menanamkan nilai-nilai kebhinnekaan dan ideologi Pancasila.
Indonesia adalah negara bangsa yang multikultural dengan segala macam budaya, nilai, suku, adat istiadat dan agama. Ditengah pluralitas semacam ini, kita perlu membekali diri dengan semangat persatuan dan kesatuan, toleransi dan saling menghargai. Komunitas kampus juga perlu memperkuat persatuan dan kesatuan, sikap toleransi dan menghargai perbedaan. Hal ini akan memperkuat bangunan intelektual kampus. Upaya ini sebaiknya dilakukan dengan cara bahwa mahasiswa tidak hanya mengembangkan aspek rasional, tetapi juga harus mengasah keimanan dan spiritual.
Sebagai institusi penghasil generasi penerus bangsa, kampus harus membentengi diri dari pengaruh-pengaruh yang cenderung destruktif. Sebab mahasiswa acap kali mudah tersulut emosi dan terpengaruh oleh pemikiran pemikiran baru. Jangan sampai terjadi kekerasan di dalam kampus karena dipicu masalah sepele ataupun paham yang berbeda, terutama paham radikal.
Perguruan tinggi perlu membangun kemitraaan yang lebih strategis dan merancang secara sistematis program bersama untuk menangkal paham radikal. Selain itu, perlu melakukan kontra ideologi yang utuh dan secara massif mensosialisasikan 4 Pilar Kebangsaan dengan mengembangkan konsep general education. Suatu bentuk pendidikan yang menyeluruh dengan memberikan pembekalan kepada mahasiswa tentang pentingnya Pancasila, Bhineka Tunggal Ika, UUD 1045, dan NKRI. Program ini membekali mahasiswa di kampus untuk memiliki pengetahuan tentang jati diri sebagai bangsa Indonesia supaya menjadi imun dan tidak mudah terpengaruhi paham radikal, intoleransi, antipluralis, dan diskriminasi.
Dalam konteks inilah, maka pada tanggal 11 Mei 2017, forum perguruan tinggi di NTT mengadakan aksi damai secara serempak untuk menolak radikalisme masuk kampus. Semua perguruan tinggi sepakat untuk melawan setiap bentuk radikalisme, sikap intoleransi, antipluralisme, diskriminasi terjadi di kampus. Kampus harus menjadi tempat bertumbuh suburnya semangat kesatuan dan persatuan, toleransi, kerjasama, saling menghargai perbedaan.
Semoga spirit Harkitnas menjadi semangat dan pilihan dasar (optio fundamentalis) semua anak bangsa untuk menegakkan persatuan dan kesatuan, tetap setia pada Pancasila, Bhineka Tunggal Ika, UUD 1945, NKRI. Kiranya keempat pilar kebangsaan ini tetap menjadi fundamen utama membangun kehidupan berbangsa dan bernegara Indonesia yang merdeka dan berdaulat. Komunitas kampus hendaknya menjalankan kegiatan tridharma perguruan tinggi dengan berbasiskan pada Pancasila, Bhineka Tunggal Ika, UUD 1945, dan NKRI. *