Kamis, 30 April 2026

VIDEO

VIDEO: Kadinkes Kupang Ancam Bidan yang Nakal Akan Kena Sanksi

Jika bidan melanggar kode etik maka organisasi profesi melakukan pembinaan. Jika kelewatan, bisa direkomendasikan ke dinkes untuk diberi sanksi.

Tayang:

1. Laksanakan asuan kebidanan kepada ibu hamil (antenatal care).

2. Lakukan asuhan persalinan fisiologi kepada ibu bersalin (postnatal care).

3. Selenggarakan pelayanan terhadap bayi baru lahir (kunjungan neonatal care).

4. Upayakan kerjasama kemintraan dengan dukun bersalin di wilayah kerja puskesmas.

5. Berikan edukasi melalui penyuluhan kesehatan reproduksi dan kebidanan.

6. Laksanakan pelayanan keluarga berencana (KB) kepada wanita usia subur.

7. Lakukan pelacakan dan pelayanan rujukan kepada ibu hamil resiko tinggi.

8. Upayakan diskusi audit maternal perinatal (AMP) bila ada kasus kematian ibu dan bayi.

9. Laksanakan mekanisme pencatatan dan pelaporan terpadu.

Sumber: Pos Kupang
Halaman 2/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved