42 TKI Non Prosedural Asal Malaka Dipulangkan ke Desa Asal
Meskipun sudah berulangkali ditahan aparat, pengiriman TKI ilegal dari NTT masih saja berlangsung. Ini yang dilakukan Dinas Nakertrans Malaka
Penulis: Dion Kota | Editor: Marsel Ali
Laporan wartawan Pos Kupang, Dion Kota
POS KUPANG. COM, BETUN - 42 orang TKI non presudaral asal daerah Malaka yang diamankan di Pelabuhan Tenau Kupang, Selasa (2/5/2017) telah dikembalikan ke desa asal usai didata di dinas Nakertrans Kabupaten Malaka.
Dari 42 TKI non prosedural yang diamankan, hanya 38 TKI non prosedural yang diantar ke Dinas Nakertans Kabupaten sedangkan 4 orang lainnya langsung diantar dinas Nakertrans Provinsi ke desa asal.
Hal ini diungkapkan kepala Dinas Nakertrans Kabupaten Malaka, Vinsen Babu saat dijumpai pos kupang, Rabu (3/5/2017) di ruang kerjanya.
Vinsen mengatakan, usai menerima informasi terkait penahanan TKI non prosedural asal Malaka di tenau, dirinya langsung melakukan koordinasi dengan dinas Nakertrans provinsi NTT.
Usai berkoordinasi, ke- 38 TKI non prosedural asal malaka tersebut diantar oleh petugas nakertrans provinsi NTT ke malaka, dan tiba di malaka Rabu pagi.
"Saat mereka tiba, kita langsung melakukan verifikasi untuk mengetahui alasan dan tujuan keberangkatan para TKI Non prosedural tersebut," ungkap Vinsen. (*)