Hindari Kios di Dalam Toko, Apa Maksudnya Ini?
Sebut saja harga kontrak kepada pemerintah Rp 5 juta per tahun, oknum pedagang tertentu menjual lagi kepada pedagang lain
Penulis: PosKupang | Editor: Dion DB Putra
POS KUPANG.COM - Pasar sebagai tempat tranksaksi antara pembeli dan penjual selalu menyimpan masalah. Masalah yang sering muncul, antara lain sampah, pembagian kios atau lapak yang tidak adil dan lainnya. Bukan lapak dijadikan lahan bisnis baru bagi pedagang di dalam pasar itu. Ada pedagang menjual kembali lapaknya kepada orang lain dengan harga yang lebih tinggi.
Sebut saja harga kontrak kepada pemerintah Rp 5 juta per tahun, oknum pedagang tertentu menjual lagi kepada pedagang lain dengan harga Rp 10 juta per tahun. Di sini terjadi praktik kios di dalam toko yang menimbulkan kecemburuan sosial antar sesama pedagang yang berujung pada konflik.
Untuk itu para pemangku kepentingan harus cermat dan cerdas membagi atau mengontrakkan lapak atau kios pasar. Setiap pedagang yang mengajukan permohonan perlu diverifikasi secara detail dan diikat dengan perjanjian yang legal.
Dalam perjanjian itu harus dicantumkan sanksi tegas, jika ketahuan ada pedagang yang mempraktikkan kios dalam toko, menjual kembali kios atau lapak yang diterima dari pemerintah dengan harga tinggi.
Kita sepakat dengan DPRD Kota Kupang yang menyarankan PD Pasar memutuskan kontrak pedagang yang menyewakan kembali kios dari pemerintah kepada pihak lain dengan harga yang lebih tinggi. PD Pasar sebagai pemegang otoritas harus berani mengambil tindakan tegas asal dalam pembagian kios atau lapak tidak terjadi aksi 'main mata' atau kongkalingkong. Jika pembagian itu ada aksi 'main mata' jelas PD pasar tidak bisa menindak oknum pedagang yang menjual kembali kios yang disewa dari pemerintah kepada pihak lain dengan harga tinggi.
Dalam rapat yang dipimpin Ketua Komisi II, Melkianus Asanat didampingi Wakil Ketua, Jabir Marola dan Sekretaris, Amirudin La Ode yang dihadiri PD Pasar dan para pedagang, disepakati segera ditindak oknum pedagang yang melakukan mafia kios pasar. Kita tinggal menunggu aksinya. Kapan PD Pasar mengeksekusi keputusan tersebut?
Selain aksi jual kembali kios, pembagian sewa kios itu juga perlu dicermati lagi. Jangan sampai suami sudah mendapatkannya, istri dan anak juga kebagian. Akhirnya jatah kios istri dan anak dijual lagi kepada pihak ketiga dengan harga yang berlipat ganda. Jika dalam praktiknya ada yang demikian, kita berharap PD Pasar segera menertibkan.
Kita sepakat dengan wakil rakyat kota ini, Daniel Hurek. Siapa yang memberi kontrak di atas kontrak harus segera diputuskan PD pasar. Jika satu petak PD Pasar membanrol dengan harga Rp 875 ribu lalu dikontrakan lagi kepada pihak ketiga dengan harga Rp 22,5 juta per tahun, oknum pedagang itu mendapat keuntungan berlipat.
Kita menduga, praktik ini terjadi karena ada kelonggaran pengawasan dari PD Pasar. PD Pasar harus meningkatkan pengawasan agar ke depan tidak ada lagi praktik kios di dalam toko seperti saat ini.*