Pakar Agama Islam Ini Berani Beda Pendapat dengan Ketua MUI Soal Ahok, Ini Dasarnya

KH Ahmad Ishomuddin bersaksi sebagai ahli agama Islam dalam persidangan kasus dugaan penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja. Apa sikapnya?

Editor: Agustinus Sape
KOMPAS.com/ANDRI DONNAL PUTERA
Ahli agama Islam yang dihadirkan pihak Basuki Tjahaja Purnama dalam sidang kasus dugaan penodaan agama, KH Ahmad Ishomuddin, memberi keterangan kepada pewarta usai sidang di auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa (21/3/2017). 

POS KUPANG. COM, JAKARTA - KH Ahmad Ishomuddin menyatakan, dirinya bersaksi sebagai ahli agama Islam dalam persidangan kasus dugaan penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok dalam kapasitasnya sebagai pribadi.

Ia menyatakan kesaksiannya bukan atas nama PBNU ataupun MUI.

Ahmad merupakan Rais Syuriah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama(PBNU) Jakarta dan dosen Fakultas Syari'ah IAIN Raden Intan, Lampung.

Ia juga menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi Fatwa MUI Pusat periode 2015-2020.

Ia dihadirkan sebagai saksi di persidangan oleh pihak  Ahok.

"Jadi saya datang ke tempat ini sebagai pribadi, tidak atas nama MUI ataupun PBNU," ujar Ahmad seusai persidangan yang digelar di Gedung Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa (21/3/2017).

Ahmad menilai wajar jika pendapatnya sedikit berbeda dengan sikap keagamaan MUI dalam kasus dugaan penodaan agama itu.

Baca: Foto Ahok Belanja di Supermarket Beredar Luas, Netizen Fokus pada Bungkusan dalam Keranjang Merah

MUI menyatakan bahwa pernyataan Ahok saat berpidato di Kepulauan Seribu pada September 2016 merupakan penodaan agama karena mengutip surat Al Maidah ayat 51.

"Adapun apabila pendapat saya berbeda saya kira wajar-wajar saja, karena dalam Islam, agama yang saya pahami sangat toleran dengan perbedaan-perbedaan pendapat.... Jadi perbedaan itu bukan berarti saya tidak taat kepada KH Ma'ruf Amin," kata dia.

Baca: Ahli Bahasa Sebut Pidato Ahok di Kepulauan Seribu Tak Mengolok-olok

Ahmad menegaskan pendapat dan sikap keagamaan Majelis Ulama Indonesia (MUI) merupakan pemicu membesarnya kasus dugaan penodaan agama itu.

"Sikap keagamaan ini pemicu masalah ini jadi semakin besar. Kita bisa lihat sejumlah demonstrasi yang dilakukan," kata Ishomuddin dalam persidangan kasus itu yang digelar di AuditoriumKementerian Pertanian, Ragunan, Jakarta Selatan, Selasa (21/3/2017).

MUI menerbitkan pendapat dan sikap keagamaan terkait pernyataan Ahok yang mengutip surat Al-Maidah ayat 51 saat kunjungan kerja ke Kepulauan Seribu pada September 2016.

Ishomuddin menyebutkan, pendapat dan sikap keagamaan MUI menjadi pemicu terbentuknya Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) MUI. GNPF MUI merupakan massa yang melakukan aksi unjuk rasa terkait kasus tersebut.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved