Pakar Agama Islam Ini Berani Beda Pendapat dengan Ketua MUI Soal Ahok, Ini Dasarnya
KH Ahmad Ishomuddin bersaksi sebagai ahli agama Islam dalam persidangan kasus dugaan penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja. Apa sikapnya?
Rais Syuriah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Jakarta itu juga menyayangkan terbitnya pendapat dan sikap keagamaan MUI yang tidak dibarengi dengan konfirmasi kepada Ahok.
"Saya dapat informasi MUI tidak lakukan klarifikasi yang dimaksud. MUI tak melakukan cross-check ke Kepulauan Seribu dan tak minta keterangan Ahok. Tiba-tiba keluar pernyataannya," kata Ishomuddin.
Meski begitu, ada poin dari sikap keagamaan MUI yang disepakati Ishomuddin, yakni mengenai keharmonisan umat yang harus tetap terjaga.
"Tapi hal memutuskan yang bisa merugikan orang lain tanpa melakukan tabayyun adalah hal tak sependapat," kata pria yang juga menjabat Wakil Ketua Komisi Fatwa MUI tersebut.
Ahmad menjelaskan, dia bersedia hadir untuk bersaksi dalam sidang karena ingin memberi masukan kepada majelis hakim.
Dengan demikian majelis hakim mendapat informasi yang seimbang sebelum memutuskan perkara yang menyeret Ahok.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Ahok dengan dakwaan alternatif antara Pasal 156 huruf a KUHP atau Pasal 156 KUHP. (tribunmedan.com)