Sulitnya Mencegah Anak-anak Hadir di Lokasi Kampanye DKI Jakarta

Masa kampanye Pemilihan Kepala Daerah DKI Jakarta 2017 sudah hampir berakhir

Editor: Rosalina Woso
Alsadad Rudi
Anak-anak di bawah umur yang terpantau ikut hadir menyaksikan aksi flashmob yang digelar massa pendukung pasangan calon gubernur dan calon wakil gubernur DKI nomor pemilihan dua, Basuki 

POS KUPANG.COM, JAKARTA -- Masa kampanye Pemilihan Kepala Daerah DKI Jakarta 2017 sudah hampir berakhir. Selama sekitar tiga bulan masa kampanye, tercatat ada beberapa pelanggaran yang terjadi, salah satunya keberadaan anak-anak di lokasi kampanye.

Selama masa kampanye Pilkada DKI 2017, keberadaan anak-anak selalu ada di setiap kampanye ketiga pasangan calon, baik kampanye yang bersifat kunjungan ke permukiman warga maupun rapat akbar.

Tidak hanya sekedar hadir, tak jarang anak-anak itu juga mengenakan atribut kampanye dari pasangan calon yang menggelar kegiatan.

Yang terbaru adalah keberadaan anak-anak saat konser "Gue 2" yang merupakan kegiatan kampanye pasangan calon gubernur dan calon wakil gubernur nomor pemilihan dua, Basuki "Ahok" Tjahaja Purnama dan Djarot Saiful Hidayat di lapangan Ex-Driving Range Golf, Senayan pada Sabtu (4/2/2017).

Saat itu, terpantau banyak anak-anak yang mengenakan kemeja kotak-kotak khas pasangan Ahok-Djarot. Selain itu, adapula seorang anak yang memakai baju putih yang bagian depannya terdapat gambar Ahok-Djarot.

Akhdi Martin Pratama Seorang anak kecil yang memakai atribut pasangan calon gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta nomor pemilihan 2, Basuki Tjahaja Purnama dan Djarot Saiful Hudayat di konser

Bahkan, anak tersebut juga membawa bendera bergambar Ahok-Djarot yang diikatkan di sebilah bambu. Situasi yang sama juga tampak terjadi saat kampanye akbar pasangan cagub-cawagub nomor pemilihan tiga, Anies Baswedan dan Sandiaga Uno di Stadion Soemantri Brodjonegoro, Kuningan, Minggu (29/1/2017).

Keberadaan anak-anak juga dapat ditemui saat cagub nomor pemilihan satu, Agus Harimurti Yudhoyono, berkampanye di kawasan Cempaka Putih Barat, Jakarta Pusat, Selasa (20/12/2016).

Larangan anak-anak terlibat dalam kampanye diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 15 Tahun 2013 Pasal 32 Ayat (1) butir J yang berbunyi: pelaksana, peserta, dan petugas kampanye dilarang memobilisasi warga negara Indonesia yang belum memenuhi syarat sebagai pemilih.

Sesuai peraturan, warna negara yang memiliki hak pilih adalah mereka yang sudah berusia minimal 17 tahun ataupun sudah menikah. Sehingga anak-anak tidak termasuk dalam kriteria ini.

Para cagub-cawagub dan tim kampanyenya bukannya tak menyadari kondisi tersebut. Mereka mengaku sebenarnya sudah berupaya mencegah keberaaan anak-anak. Namun, ada satu hal yang menyebabkan mereka sulit mencegah keberadaan anak-anak.

Pada setiap kampanye, anak-anak yang hadir terpantau selalu datang bersama orang tuanya yang notabene merupakan peserta kampanye. Para cagub-cawagub dan tim kampanyenya menyebut peserta kampanye mereka yang berstatus orang tua itu tak memungkinkan untuk meninggalkan anaknya.

Alasan yang sering dikemukakan adalah tak adanya orang yang menjaga jika anaknya itu ditinggal.

"Kadang-kadang kalau kampanye, anak kecil itu (dibawa karena) enggak ada yang jaga. Kalau mereka yang ekonominya agak pas kan dia mesti bawa kadang-kadang," ujar Ahok menanggapi keberadaan anak-anak yang hadir dalam kampanyenya di Lapangan Ex-driving range Senayan.

Acara ini diisi dengan penandatangan prasasti damai dan arak-arakan kendaraan hias.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved