Ojekku Sayang, Ojekku (Jangan Sampai) Malang

Diperkenalkan belasan tahun lalu (saya tidak ingat pastinya), layanan alat transportasi ini perlahan-lahan menjadi

Editor: Dion DB Putra
zoom-inlihat foto Ojekku Sayang, Ojekku (Jangan Sampai) Malang
istimewa
ilustrasi

Oleh Flora Bere Leki
PNS pada Dinas P & K Kabupaten Belu

POS KUPANG.COM - Sebagai salah satu dari sekian banyak pengguna tetap layanan jasa ojek, saya tidak dapat menahan diri untuk tidak memperhatikan besarnya peranan alat transportasi beroda dua ini. Bukan hanya sekedar menjadi alat transportasi alternatif di tengah terbatasnya ketersediaan alat transportasi umum, profesi sebagai tukang ojek juga seakan menjadi jawaban cepat dan mudah atas keputusasaan dalam mencari lapangan pekerjaan.

Diperkenalkan belasan tahun lalu (saya tidak ingat pastinya), layanan alat transportasi ini perlahan-lahan menjadi primadona secara khusus di kalangan menengah ke bawah. Apalagi jika memperhatikan jumlah penyedia jasa yang berjamuran sehingga mudah ditemukan di mana saja. Jangkauan fungsi ojek yang beragam pun menjadi daya jual tersendiri. Mulai dari mengantarkan penumpang, barang, hewan, penumpang dan hewan sekaligus (sering di daerah saya), hingga menjadi tukang pos jika diinginkan.

Memperhatikan hal ini, pada kota-kota besar layanan ojek mulai diorganisir sehingga mampu menjawab berbagai kebutuhan masyarakat yang majemuk. Dengan mengandalkan canggihnya alat komunikasi, ojek tidak sekedar menjalankan fungsi konvensionalnya saja. Pengaturan ini selain memberikan kepastian pendapatan bagi pemberi jasa, juga secara tidak langsung menjadikan pekerjaan ini sebuah prosfesi "resmi".

Dampaknya bahwa selain menjadikan ojek lebih mudah lagi dijangkau dengan hanya menekan tombol klik tetapi juga memberikan "kelas" terhadap profesi yang selama ini tidak menjadi favorit.

Untuk daerah-daerah kecil, menerapkan skema ojek online mungkin akan mengalami beberapa tantangan. Namun, jika diinginkan terbuka kemungkinan pengorganisasion layanan ini dengan cara lain. Oleh karena itu, sebagai pengguna layanan ini, saya berpikir akan menjadi sangat nyaman bagi pengguna dan penyedia layanan ojek jika: pertama, adanya penentuan tarif berdasarkan zona/area pelayanan.

Memperhatikan luasnya jangkauan alat transportasi ini, diperlukan penetapan tarif dengan mempertimbangkan jarak tempuh, kondisi wilayah dan volume penyedia jasa. Misalnya, jika Zona Satu adalah wilayah dalam kota, Zona Dua adalah wilayah pinggiran kota dan Zona Tiga adalah wilayah luar kota maka tarif dalam zona masing-masing dan antar zona ditetapkan berbeda. Dengan demikian, ada sebuah definisi tegas tentang "jarak jauh dekat" yang selama ini secara tidak resmi menjadi dasar penetapan tarif. Penentuan ini pula selain berdampak pada kejelasan biaya layanan juga menghindarkan praktek pungutan yang tidak adil dan sepihak baik bagi pemberi jasa maupun pengguna jasa.

Kedua, pemberian identitas kepada pemberi jasa ojek. Menimbang besarnya jumlah pemakai layanan ini, maka kelayakan, keamanan dan kenyamanan alat transportasi ojek sudah seharusnya mendapat perhatian besar. Pemberian identitas kepada para pemberi jasa yang didahului dengan uji kelayakan baik secara administrasi maupun kemampuan tidak boleh dianggap sebagai sebuah lelucon. Selain meminimalisir angka kecelakaan di jalan raya, menyediakan basis pendataan bagi tenaga kerja bidang transportasi, pemberian atribut berupa seragam, tanda pengenal dan asuransi misalnya juga dapat menjadi momentum apresiasi bagi profesi ini.

Ketiga, penyediaan pos/halte ojek yang resmi. Walaupun tidak termasuk dalam kategori alat transportasi umum, menimbang volume pengguna dan pemberi layanan ojek yang besar, pembangunan pos/halte ojek yang layak dan resmi bukan hanya dapat mendorong ketertiban pelayanan, tetapi juga kepastian memperoleh layanan transportasi terutma di daerah-daerah terpencil yang tidak terjangkau oleh alat transportasi lain.

Dan keempat, melihat besarnya jumlah tenaga kerja yang diserap oleh profesi ini saya berkeyakinan bahwa ketika diberikan perhatian, lapangan pekerjaan ini membuka peluang pada potensi retribusi pendapatan daerah yang prospektif.

Dengan demikian, suatu saat, di pinggir jalan yang berdebu ada sebuah halte ojek yang teduh dimana para ojeknya dengan bangga dapat menawarkan jasa "Ibu, ojek ko Bu?"*

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved