Polres Manggarai Dapat 32, Wakapolres Manggarai Minta Anggota Rawat dan Jaga

Polres Manggarai mendapatkan 32 kendaraan bermotor (Ranmor) masing-masing 31 unit buat Bhabinkamtibmas dan satu unit kendaraan roda empat untuk tahana

Penulis: Aris Ninu | Editor: Alfred Dama
Pos Kupang/Egy Moa
Ilustrasi: Apel kekuatan di Mapolres Manggarai 

Laporan Wartawan Pos Kupang, Aris Ninu

POS KUPANG.COM, RUTENG -- Polres Manggarai mendapatkan 32 kendaraan bermotor (Ranmor) masing-masing 31 unit buat Bhabinkamtibmas dan satu unit kendaraan roda empat untuk tahanan.

Bantuan motor bagi anggota Bhabinkamtibmas Polres Manggarai telah diserahkan melalui upacara yang dipimpin Wakapolres Manggarai, Kompol Tri Joko Biantoro dalam apel di Mapolres Manggarai,Kamis (8/11/2016) pagi.

Wakapolres Manggarai, Kompol Tri Joko Biantoro dalam release yang dikirim ke Pos Kupang Biro Ruteng,Jumat (11/11/2016) siang,mengatakan, penyerahan motor dan mobil bagi anggota Polres Manggarai disaksikan oleh seluruh pejabat utama dan seluruh personel Polres Manggarai yang hadir sebagai peserta upacara.

Wakapolres Manggarai mengatakan, kendaraan dinas ini hanya digunakan untuk keperluan dinas Bhabinkamtibmas di desa-desa. Oleh karena itu semua anggota tidak diperkenankan dan dilarang memberikan motor tersebut kepada orang lain.

"Anggota Polres Manggarai yang mendapat motor harus bertanggungjawab da menjaga serta merawat motor dinas tersebut. Setiap harus dilakukan pengecekan kondisi kendaraan.Selain itu, anggota harus rajin mengikuti apel pagi dengan membawa kendaraan tersebut," kata Wakapolres Manggarai.

Bagi anggota Bhabinkamtibmas yang mendapat motor, Wakapolres Manggarai menegaskan,personil Bhabinkamtibmas sebagai pembina kamtibmas di desa-desa yang ada di Manggarai dan Manggarai Timur harus mampu membekali diri bagaimana menjadi penyuluh dan mampu menjadi mediator yang baik.

Bukan saja itu, anggota Bhabinkamtibmas,papar Wakapolres Mnggarai,harus selalu menggelorakan dengan baik tiga pilar di pemerintahan desa/kelurahan yaitu bhabinkamtibmas,babinsa, kepala desa/lurah harus bersinergi dalam membangun kemitraan dan berpartisipasi aktif guna terciptanya keamanan dan ketertiban.*

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved