Layani Urusan Wajib, Enam SKPD di Nagekeo Wajib Terapkan SPM

Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Dinas Tata Kota, Dinas Sosial, Dinas Pekerjaan Umum dan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi wajib menerapkan standa

Penulis: Adiana Ahmad | Editor: Alfred Dama

Laporan Wartawan Pos Kupang, Adiana Ahmad

POS KUPANG.COM, MBAY -- Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Dinas Tata Kota, Dinas Sosial, Dinas Pekerjaan Umum dan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi wajib menerapkan standar pelayanan minimum (SPM).

Alasannya, enam SKPD ini melayani pelayanan dasar atau urusan wajib.

Hal itu dikatakan Fasilitator dari Asian Development Bank (ADB), Nanang dalam Lokakary Pengintegrasian Pemenuhan SPM ke dalam Rencana Strategis (Renstra) dan Rencana Kerja (Renja) Dinas Pendidikan Kabupaten Nagekeo yang berlangsung di Hotel Sasandi Mbay, Selasa (25/10/2016).

Nanang mengatakan, perintah pemenuhan SPM termaktub dalam PP Nomor:65 tahun 2005 dan Permendagri Nomor: 54 tahun 2010.

Sesuai Permendagri Nomor: 54 tahun 2010, jelas Nanang, konsepsi Pelayanan dasar Merupakan urusan wajib yang sangat mendasar, hak diperoleh setiap warga (diterapkan secara nasional), dijamin ketersediaannya oleh konstitusi dan konvensi Internasional misal MDGs, tidak berpihak, sesuai data dan informasi terbaru, tidak menghasilkan keuntungan Materi.

Nanang menegaskan, sesuai amanat regulasi yang ada, Pemerintah dan Pemerintah Daerah Wajib menyediakan pelayanan tersebut, sesuai kemampuannya. SPM, katanya, harus ada kesepakatan ukuran jenis dan mutu pelayanan sebagai standar kepuasan

Ruang lingkup SPM mencakup: jenis pelayanan dasar, indicator dan nilai, batas waktu pencapaian, pengorganisasian penyelenggaraan.

Dikatakan Nanang, SPM bermanfaat untuk menjamin penyediaan pelayanan public oleh Pemda kepada masyarakat, menentukan jumlah anggaran yang dibutuhkan untuk menyediakan pelayanan public, menjadi landasan dan dasar dalam menentukan anggaran kinerja dan alokasi dalam penentuan perimbangan keuangan yang lebih adil dan transparan, membantu penilaian kinerja kepala daerah secara lebih akurat dan terukur sehingga mengurangi kesewenang-wenangan dalam menilai kinerja pemerintah daerah serta menjadi alat bantu untuk meningkatkan akuntabilitas pemda kepada masyarakat karena masyarakat ada keterkaitan antara pembiayaan dengan pelayanan public.

Langkah Pemda Dalam Penerapan SPM, jelas Nanang, dimulai dari penyiapan data profil Pelayanan Dasar ( Yandas), memasukkan data dalam Analisis Biaya, sehingga dihasilkan target pencapaian SPM daerah secara bertahap, memasukkan Target dalam Dokumen Perencanaan daerah,

sesuai target, melalui berbagai sumber dana, melakukan Monev, Melakukan Pengawasan;

melaporkan secara teknis dan umum, pengendalian penyelenggaraan dengan melakukan pengaturan terkait dengan tata cara pengelolaan SPM di daerah.

Pemda lanjut, lanjut Nanang bertanggung jawab mempersiapkan rencana pencapaian SPM, Pengintegrasian rencana SPM dalam dokumen perencanaan dan penganggaran, mempersiapkan mekanisme pembelanjaan penerapan SPM dan perencanaan pembiayaan SPM; penyampaian informasi rencana dan realisasi pencapaian target tahunan SPM.

Langkah-Langkah yang harus dilakukan Pemda dalam Penerapan SPM berupa penyiapan data profil pelayanan dasar; memasukkan data dalam analisis biaya sehinggadihasilkan target pencapaian SPM daerah secara bertahap; memasukkan target dalam Dokumen Perencanaan daerah; melaksanakan kegiatan capaian SPM sesuai target, melalui berbagai sumber dana; melakukan Monev; melakukan Pengawasan secara teknis dan umum.

Hal-hal yang diperlu diperhatikan dalam pencapaian SPM, demikian Nanang, menentukan rencana pencapaian dan penerapan SPM mempertimbangkan Kondisi awal tingkat pencapaian pelayanan dasar; (data base profil pelayanan dasar); tTarget pelayanan dasar yang akan dicapai; kemampuan, potensi, kondisi, karakteristik, prioritas daerah dan komitmen nasional.

Sumber: Pos Kupang
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved