Layani Urusan Wajib, Enam SKPD di Nagekeo Wajib Terapkan SPM

Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Dinas Tata Kota, Dinas Sosial, Dinas Pekerjaan Umum dan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi wajib menerapkan standa

Penulis: Adiana Ahmad | Editor: Alfred Dama

Jangka waktu dan Rencana Pencapaian SPM yang ditetapkan oleh Daerah, digunakan untuk mengukur kepastian penyelenggaraan urusan wajib Daerah yang berbasis pada pelayanan dasar. Pemenuhan SPM, demikian Nanang, memerlukan konsistensi dan sinkronisasi antar dokumen perencanaan.

Khusus Penerapan SPM Bidang Pendidikan Dasar, jelas Nanang, yang perlu dilakukan yakni; melengkapi penyiapan instrumen, pedoman, manual dan kriteria untuk pencapaian sasaran pengembangan kapasitas; Pengembangan sistem penilaian prestasi kerja yang komperehensif dengan Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (EKPPD); Pengembangan sistem pelaporan prestasi kerja yang didukung dengan sistem informasi manajemen SPM; Pengembangan data base profil pelayanan dasar di seluruh daerah.*

Sumber: Pos Kupang
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved