Berita Flores Lembata Alor
Yohanes Berjuang Untuk Aktif Kembali Jadi PNS
Yohanes Laja, warga Ngada terus berjuang keras untuk mengaktifkan kembali sebagai seorang Pegawai Negeri Sipil
Penulis: Teni Jenahas | Editor: Rosalina Woso
Laporan Wartawan Pos Kupang, Teni Jenahas
POS KUPANG.COM, BAJAWA -- Yohanes Laja, warga Ngada terus berjuang keras untuk mengaktifkan kembali sebagai seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS). Yohanes telah diberhentikan dengan hormat dari PNS karena dinilai meninggalkan tugas selama enam bulan sejak 17 September 1990 sampai 6 Februari 1991.
Dalam surat tanggapannya yang diterima Pos Kupang, Jumat (26/8/2016), Yohanes menanggapi surat dari Kepala BKD Provinsi NTT nomor UPx.012.1/64/2015) yang intinya Yohanes tidak menerima dengan keputusan Gubernur NTT yang memberhentikan dirinya dari PNS, karena ia merasa tidak melakukan keselahan.
Dalam surat BKD Provinsi NTT menerangkan, Yohanes Laja telah meninggalkan tugas tanpa alasan sebelum mendapat keputusan pindah oleh Gubernut NTT. Sebab dalam proses perpindahan antar kabupaten/kota dalam provinsi, PNS yang mengajukan pindah harus mendapat persetujuan menerima dan melepas dari bupati/walikota dan selanjutnya ditetapkan dengan keputusan gubernur tentang perpindaha/mutasi PNS. (*)