Berita Flores Lembata Alor

Yohanes Berjuang Untuk Aktif Kembali Jadi PNS

Yohanes Laja, warga Ngada terus berjuang keras untuk mengaktifkan kembali sebagai seorang Pegawai Negeri Sipil

Penulis: Teni Jenahas | Editor: Rosalina Woso
Net
Ilustrasi 

Laporan Wartawan Pos Kupang, Teni Jenahas

POS KUPANG.COM, BAJAWA -- Yohanes Laja, warga Ngada terus berjuang keras untuk mengaktifkan kembali sebagai seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS). Yohanes telah diberhentikan dengan hormat dari PNS karena dinilai meninggalkan tugas selama enam bulan sejak 17 September 1990 sampai 6 Februari 1991.

Dalam surat tanggapannya yang diterima Pos Kupang, Jumat (26/8/2016), Yohanes menanggapi surat dari Kepala BKD Provinsi NTT nomor UPx.012.1/64/2015) yang intinya Yohanes tidak menerima dengan keputusan Gubernur NTT yang memberhentikan dirinya dari PNS, karena ia merasa tidak melakukan keselahan.

Dalam surat BKD Provinsi NTT menerangkan, Yohanes Laja telah meninggalkan tugas tanpa alasan sebelum mendapat keputusan pindah oleh Gubernut NTT. Sebab dalam proses perpindahan antar kabupaten/kota dalam provinsi, PNS yang mengajukan pindah harus mendapat persetujuan menerima dan melepas dari bupati/walikota dan selanjutnya ditetapkan dengan keputusan gubernur tentang perpindaha/mutasi PNS. (*)

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved