Thomas: Penyidik Harus Jujur Tangani Kasus Korupsi

Thomas mengharapkan para penyidik, baik penyidik polisi maupun jaksa harus jujur dalam menangani masalah korupsi.

Editor: Kanis Jehola
Net
Ilustrasi 

POS KUPANG.COM, BAJAWA - Keterbukaan informasi terkait penanganan kasus korupsi saat ini mulai dikurangi setelah adanya Instruksi Presiden (Inpres) RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional.

Hal itu dirasakan sejumlah wartawan di Kabupaten Ngada yang hendak mengkonfirmasi masalah penanganan kasus korupsi di aparat penyidik. Menurut penyidik, saat ini publikasi tentang penanganan kasus korupsi khususnya di tahap penyidikan tidak bisa dipublikasikan secara meluas. Semua menunggu saat tahap penyidikan.

Dalam instruksi keenam ayat lima ditegaskan, Jaksa Agung dan Kapolda se-Indonesia agar tidak mempublikasikan pemeriksaan secara luas kepada masyarakat sebelum tahap penyidikan.

Terhadap inpres ini, Thomas M Djawa, S.H yang dimintai komentarnya mengatakan, Inpres Nomor 1 Tahun 2016 memiliki nilai plus dan minus. Di satu sisi, pemerintah ingin mempercepat pelaksanaan proyek tanpa dihantui masalah hukum yang seringkali penyidik langsung memeriksa. Di sisi lain, inpres ini bisa menjadi bampers bagi penyidik untuk tidak mempublikasikan penanganan kasus korupsi meski penyidik melakukan pulbaket atau penyelidikan.

Thomas yang juga pemerhati hukum di Kabupaten Ngada ini mengharapkan para penyidik, baik penyidik polisi maupun jaksa harus jujur dalam menangani masalah korupsi. Sebab, di tahap penyidikan banyak informasi yang tidak dipublikasikan karena sudah ada instruksi presiden. (jen)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved