HUT Kemerdekaan RI

Anggota Paskibra Ini Batal Tampil karena Kakinya Diamputasi Akibat Kecelakaan Lalu Lintas

Bukan hanya aktif di beberapa organisasi saja, Silvi juga diketahui memiliki prestasi di bidang akademik.

Editor: Alfred Dama
facebook

Ia dijerat dengan pasal 310 ayat (3) Undang Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).

Dalam UU tersebut disebutkan bahwa setiap orang yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka berat diancam pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 10 juta.

Dalam kasus ini Syaiful terbukti bersalah karena menggunakan ponsel saat berkendara sehingga mengakibatkan orang lain terluka.

Bahkan Silvi harus kehilangan satu kakinya. (TribunSolo.com, Galuh Palupi Swastyastu)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved