Lipsus Kasus Perceraian di Kupang

Selingkuh Hingga Cekcok Penyebab Perceraian di Kota Kupang

Persoalan pria idaman lain (PIL) atau wanita idaman lain (WIL) kerap menjadi biang percekcokan rumah tangga yang berujung perceraian. Salah satu pasan

Editor: Alfred Dama
SHUTTERSTOCK
Ilustrasi 

"Selain itu kehadiran pihak ketiga juga menjadikan bubarnya rumah tangga pihak lain. Juga campur tangan orangtua yang terlalu dominan dalam urusan rumah tangga pasangan tertentu. Padahal urusan rumah tangga menjadi kewenangan suami dan istri yang akan menjalani," kata Syauky.

Selain itu, kata Syauki, alasan perceraian paling banyak berupa cek-cok yang terus menerus. Sebenarnya kalau masalahnya mau dikomunikasikan jadinya tidak rumit. Namun karena dibiarkan maka berujung perceraian.

"Juga masalah pisah tempat tinggal, kekerasan dalam rumah tangga, dan tergugat tidak memberikan nafkah," katanya.

Untuk pihak ketiga baik PIL atau WIL, Syauki menyatakan juga dijumpai dalam persidangan. Hanya saja biasanya sulit dalam pembuktian. Kecuali para pihak mengakui maka akan mempermudah proses perceraian pasangan.

Untuk proses perceraian, Syauki mengatakan, proses persidangan perceraian maksimal lima bulan, tetapi prosesnya paling lama tiga bulan.

Cepat lambatnya proses persidangan perceraian tergantung para pihak. Bila para pihak kooperatif maka proses perceraian bisa berlangsung dua hingga tiga minggu saja sudah selesai. Ia mengungkapkan, bila pihak termohon berada di luar NTT maka akan butuh waktu yang lama pada proses perceraian. Sebelum pemeriksaan saksi, wajib dilakukan mediasi antara kedua belah pihak jika hadir dalam persidangan. (aly)

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved