Lipsus Kasus Perceraian di Kupang
Selingkuh Hingga Cekcok Penyebab Perceraian di Kota Kupang
Persoalan pria idaman lain (PIL) atau wanita idaman lain (WIL) kerap menjadi biang percekcokan rumah tangga yang berujung perceraian. Salah satu pasan
POS KUPANG.COM, KUPANG -- Humas Pengadilan Negeri Kupang, Herbert Harefa, SH yang ditemui di ruang kerjanya, Rabu (22/6/2016) membenarkan bahwa kasus perceraian pasangan suami istri di wilayah Kota Kupang tergolong tinggi.
Dikatakannya, penyebab perceraian itu banyak didominasi perselingkuhan yang dilakukan salah satu pasangan.
Persoalan pria idaman lain (PIL) atau wanita idaman lain (WIL) kerap menjadi biang percekcokan rumah tangga yang berujung perceraian. Salah satu pasangan berani mengajukan gugatan lantaran percekcokan berlatar perselingkuhan itu tak kunjung selesai.
Ia menceritakan pengalamannya menyidangkan kasus-kasus perceraian dimana banyak orang menggugat cerai lantaran kasus perselingkuhan yang dibuktikan dengan berbagai cara.
Misalnya bukti foto pasangan yang digugat sementara berciuman dengan selingkuhan. Juga menunjukkan isi SMS salah satu pasangan dengan selingkuhannya.
Mirisnya, kata Herbert, kasus-kasus perceraian bermotif perselingkuhan banyak dilakoni pasangan yang usia perkawinannya belum lima tahun.*
"Rata-rata penggugat berumur 19 tahun hingga 55 tahun. Bahkan ada yang baru nikah setahun lalu mengajukan cerai. Tetapi kebanyakan umur pernikahan di bawah lima tahun yang mengajukan gugatan. Untuk gugatannya, biasanya diajukan gugatan atas inisatif sendiri atau didorong pihak lain," kata Herbert.
Tak hanya itu, Herbert juga menunjukkan fakta justru rata-rata orang yang mengajukan perceraian berasal dari kalangan orang berpendidikan seperti PNS, guru hingga polisi.
Bahkan, orang yang berpendidikan itu mengajukan cerai setelah mendapatkan persetujuan dari atasannya.
"Saya heran rata-rata orang yang berpendidikan mengajukan cerai dan sudah mendapatkan persetujuan atasannya," kata Herbert.
Meski banyak gugatan cerai, kata Herbert, tidak semua gugatan cerai dikabulkan. Hakim bisa menolak hingga tidak menerima gugatan dari pemohon.
Gugatan pemohon ditolak manakala tidak bisa membuktikan kesalahan dari termohon. Sementara gugatan termohon tidak diterima manakala pemohon tidak bisa memenuhi syarat formil gugatan cerai.
"Semisal suami menggugat istrinya yang seorang PNS tetapi suaminya berdalih tidak mengetahui alamatnya. Hal itu jelas tidak mungkin lantaran PNS jelas instansi dan daerahnya," jelas Herbert.
Humas Pengadilan Agama Kupang, Muhammad Syauky S. Dasy, SHi, MH yang dikonfirmasi terpisah mengakui, kasus perceraian yang disidangkan di Pengadilan Negeri Agama (PA) Kupang juga banyak.
Persoalannya, lanjut Syauki, perselisihan yang kecil-kecil tetapi tidak terselesaikan. Persoalan tersebut terus menumpuk dan salah satu pihak tidak ingin kembali berumah tangga.