PT Kupang Kuatkan Putusan PN Lembata, Philipus Bediona Cs Lakukan Kasasi
Berkas banding kasus itu telah diantar ke PT pada 4 Mei 2016 lalu.
POS KUPANG.COM, LEWOLEBA - Bediona Philipus alias Ipi dan Fransiskus Limawai Alias Ferry Koban, terdakwa kasus dugaan pemalsuan dokumen negara, melakukan kasasi atas kasus hukum yang sedang dihadapi.
Upaya hukum itu dilakukan setelah majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Kupang menguatkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Lembata yang memvonis keduanya, satu tahun penjara.
Upaya kasasi tersebut diungkapkan Panitera Muda Pidana, Pengadilan Negeri Lembata, Sergius M Liu, ketika ditemui Pos Kupang di ruang kerjanya, Jumat (17/6/2016) siang. Sergius dihubungi terkait perkembangan kasus dugaan pemalsuan yang dalam tahap banding di Pengadilan Tinggi Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Dikatakannya, berkas banding kasus itu telah diantar ke PT pada 4 Mei 2016 lalu. Ternyata setelah mendapat berkas perkara itu, majelis hakim PT Kupang berkemungkinan langsung menyidangkannya, sehingga tak sampai satu bulan berjalan, kasus itu sudah divonis.
Majelis hakim PT Kupang, ungkap Serigus telah memutuskan perkara kasus itu pada 31 Mei 2016. Dalam amar putusannya, Pengadilan Tinggi Kupang menguatkan putusan Pengadilan Negeri Lembata yang memvonis Bediona dan Ferry Koban, masing-masing satu tahun penjara.
Dalam amar putusan setebal 48 halaman, Ketua Majelis Hakim PT Kupang, Simplisius Donatus, S.H bersama Bintoro Widodo, S.H dan Lindi Kusumaningtyas, S.H, MH, masing-masing sebagai hakim anggota, memutuskan tiga hal.
Pertama, menerima permohonan banding dari terdakwa Bediona Philipus dan Ferry Koban melalui penasihat hukumnya, Akhmad Bumi dan jaksa penuntut umum (JPU) yang dikoordinor Januarius Bolitobi.
Kedua, menguatkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Lembata Nomor 35/Pid.B/2016/PN.Lbt tanggal 12 April 2016. Putusan PN Negeri Lembata, adalah memvonis Bediona dan Ferry Koban hukuman penjara satu tahun. Hukuman ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum selama 2 tahun enam bulan atau 2,5 tahun.
Ketiga, membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat pengadilan, yang di tingkat banding ditetapkan sebesar Rp 5.000. Salinan resmi tuntutan putusan itu ditandatangani juga oleh Wakil Panitera PT Kupang, Sunaryono, S.H.
Sergius mengatakan, setelah mendapat amar putusan Pengadilan Tinggi Kupang, pihaknya langsung menyampaikan hal tersebut baik kepada masing-masing terdakwa, juga kepada penasihat hukum, Akhmad Bumi dan Jaksa Penuntut Umum, Dedy Fajar Nugroho.
"Kami juga sudah menyerahkan surat kepada terdakwa dan jaksa penuntut umum, juga kepada penasihat hukum, yang isinya tentang putusan pada tingkat banding di Pengadilan Tinggi Kupang," ujar Sergius. (kro)
Akhmad Bumi Keberatan
PENASIHAT Hukum terdakwa Bediona Philipus, Cs, Akhmad Bumi, berpendapat, majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Kupang yang menyidangkan perkara tersebut, telah salah menetapkan hukum dalam perkara di tingkat banding dugaan kasus pemalsuan dokumen negara.
Atas pendapat hukum itulah, Penasihat Hukum Akhmad Bumi menyatakan keberatan atas putusan majelis hakim PT Kupang. Dia mengatakan menempuh upaya kasasi untuk memperjuangkan kebenaran dan keadilan atas kasus yang menimpa kliennya.
Dalam permohonan kasasinya Nomor 05/Akta.Pid/2016/PN Lembata, tertanggal 15 Juni 2016, Akhmad Bumi menyatakan kasasi terhadap putusan PT Kupang pada 31 Mei 2016, Nomor 42/Pid/2016/PT Kupang untuk terdakwa Bediona.