Kasus PLTS dan Ubi Aldira di Mabar Mulai Disidangkan
Kepala Kejari Labuan Bajo, Subekhan, SH menyampaikan itu kepada Pos Kupang pada Hari Kamis (9/6/2016)
Penulis: Servan Mammilianus | Editor: Marsel Ali
Laporan wartawan Pos Kupan, Servan Mammilianus
POS KUPANG.COM, LABUAN BAJO - Dua orang tahanan Kejaksaan Negeri (Kejari) Labuan Bajo dalam dua kasus berbeda di Kabupaten Manggarai Barat (Mabar), yakni Rafael Arhat yang tersandung kasus dugaan korupsi dalam proyek Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) dan Subur Yohanes dalam proyek ubi, mulai disidangkan di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kupang, Kamis (9/6/2016).
Kepala Kejari Labuan Bajo, Subekhan, SH menyampaikan itu kepada Pos Kupang pada Hari Kamis (9/6/2016).
Dijelaskannya, setelah menjadi tahanan kejaksaan kedua orang itu selama ini dititip di Rumah Tahanan (Rutan) Ruteng.
Keduanya baru dihantar ke Kupang pada Hari Rabu (8/6/2016).