Polres Ngada Tetapkan Tiga Tersangka Baru PLTS Nagekeo
Polres Ngada menetapkan tiga tersangka baru dalam kasus proyek Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) di Kabupaten Nagekeo.
Penulis: Teni Jenahas | Editor: Kanis Jehola
Laporan Wartawan Pos Kupang, Teni Jenahas
POS KUPANG.COM, BAJAWA - Penyidik Polres Ngada menetapkan tiga tersangka baru dalam kasus proyek Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) di Kabupaten Nagekeo. Ketiga tersangka itu, yakni Dion Bei, Dawe Abdul Rahman dan Sefrinus Yoseph Waghe.
Kapolres Ngada, AKBP Andy Nurwandy, SIK melalui Kasat Reskrim, Iptu Jemy O Noke, S.H mengatakan hal itu kepada Pos Kupang, Selasa (31/5/2016).
Jemy yang didampingi Kanit Tipikor, Brigpol Walterius Djo, mengatakan, hasil penyidikan lebih lanjut dan sesuai dinamika persidangan di Pengadilan Tipikor Kupang, ada keterlibatan panitia PHO sehingga mereka ditetapkan sebagai tersangka.
Polisi sudah memeriksa ketiga tersangka, Senin (30/5/2016) dan selanjutnya mereka diperiksa lagi. Pada pemeriksaan lanjutan mereka akan didampingi penasehat hukumnya. (*)