Berita Flores Lembata Alor
Dua Lagi Anak Di Nagekeo Jadi Korban Kekerasan Seksual
ejadian ini cukup ironi karena terjadi ketika DPRD Nagekeo sedang memproses Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perlindungan Anak dan Ranper
Penulis: Adiana Ahmad | Editor: Alfred Dama
Laporan Wartawan Pos Kupang, Adiana Ahmad
POS KUPANG.COM, MBAY -- Dua lagi anak di Kabupaten Nagekeo menjadi korban kekerasan seksual.
Kejadian ini cukup ironi karena terjadi ketika DPRD Nagekeo sedang memproses Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perlindungan Anak dan Ranperda Perlindungan Perempuan.
Dua kasus kekerasan seksual terakhir menimpa seorang siswi SMP di Desa Tonggurambang dan seorang remaja puteri berusia 16 tahun di Desa Aeramo, Kecamatan Aesesa. Kedua pelaku saat ini sudah ditahan di Plsek Aesesa.
Kekerasan seksual yang menimpa seorang anak , Bunga (bukan nama sebenarnya, red.) di Desa Aeramo dilakukan oleh seorang pria beristeri bernama Ferdinandus Sambu (29), Warga Kampung Paudua, Desa Aeramo.
Pelaku bahkan sudah tiga kali menggagahi korban sebelum perbuatannya diketahui paman dan orang tua korban.
Kanit Reskrim Polsek Aesesa, Rony Lalu yang ditemui, Sabtu (14/5/2016), mengatakan, pelaku dan korban berkenalan di Facebook Bulan Desember 2015. Keduanya lalu bertukaran nomor handphone (HP).
Setelah bertukaran nomor HP, komunikasi selanjutnya semakin intens bahkan sering bertemu hingga akhirnya terjadi hubungan badan pertama kali pada Januari 2016 di halaman belakang Kantor Desa Aeramo sekira pukul 20.00 Wita.
Hubungan keduanya berlanjut, lalu kejadian yang sama terulang di sebuah rumah kosong di Pustu Aeramo dan ketiga kalinya di rumah pelaku. Peristiwa pertama dan kedua terjadi pada malam hari. Sedangkan kejadian ketiga di rumah pelaku pada pukul 12.00 Wita.
Perbuatan pelaku terbongkar ketika paman korban menangkap pelaku dan korban ketika sedang mengobrol di sebuah rumah kosong di Pustu Aeramo, Senin (2/5/2016) sekira pukul 21.00 Wita (Jam 09.00 malam).
"Dari pertemuan terakhir itu, terbongmar kalau sebelumnya, keduanya sudah melakukan hubungan suami isteri. Tanggal 3 Mei 2016, korban bersama ayah kandung melapor ke Polsek Aesesa. Setelah terima laporan, kita langsung menangkap pelaku dan menahan pelaku pada tanggal 4 Mei 2016," kata Rony.
Rony mengatakan, pelaku sudah mengakui perbuatannya, namun ada beberapa keterangan yang belum sinkron dengan keterangan korban.
Sementara kasus kekerasan seksual yang menimpa melati (nama samaran), seorang remaja puteri di Desa Tonggurambang dilakukan oleh seorang siswa SMA yang batu saja menyelesaikan Ujian Nasional (UN), Abidin Idris (19).
Rony mengungkapkan, sesuai pengakuan pelaku dan korban, keduanya pertama kali melakukan hubungan layaknya suami isteri tanggal 5 April 2016 di hutan di belakang Kampung Tinggurambang sekira pukul 15.00 Wita.
Hubungan keduanya berlanjut dan perbuatan yang sama terulang kembali pada tanggal 4 Mei 2016 sekira pukul 21.00 Wita di hutan di belakang Kampung Tonggurambang.
Dikatakan Rony, pelaku dan korban sudah berkenalan lama dan resmi pacaran bulan Maret 2016.
