Keracunan Miras Oplosan Belu
Keluarga Korban Berencana Tangguhkan Penahanan Tersangka
Tiga tersangka kasus miras oplosan yakni Robi, Selvi dan Maria Fatima adalah keluarga kandung keempat korban yang meninggal akibat mengkonsumsi miras
Penulis: Fredrikus Royanto Bau | Editor: Alfred Dama
Laporan Wartawan Pos Kupang, Edy Bau
POS KUPANG.COM, ATAMBUA -- Tiga tersangka kasus miras oplosan yakni Robi, Selvi dan Maria Fatima adalah keluarga kandung keempat korban yang meninggal akibat mengkonsumsi miras itu.
Antara mereka memiliki hubungan adik-kakak kandung dan ayah-anak.
Satu tersangka di antaranya Maria Fatima (MF) mengalami sakit sehingga harus dilarikan ke Rumah Sakit Umum Atambua, Sabtu (16/4/2016).
Terhadap hal ini, anaknya dari tersangka, Alfred berencana untuk meminta penangguhan penahanan terhadap MF.
"Mama sempat masuk rumah sakit kemarin. Beliau darah tinggi dan mungkin juga shock karena kakek dan dua om saya meninggal karena miras yang mama jual. Karena itu kami mau minta agar ditangguhkan penahanannya atau menjadi tahanan kota saja. Supaya dia bisa istirahat atau berobat dengan tenang," kata Alfred ketika dihubungi Pos Kupang, Minggu (17/4/2016).
Kapolres Belu, AKBP Dewa Putu Gede Artha yang dikonfirmasi mengatakan, para tersangka memiliki hak untuk mengajukan penangguhan penahanan namun harus ada proses pengajuan ke penyidik.
Proses hukum terus berjalan dan polisi tentunya masih harus menunggu hasil uji laboratorium terhadap sampel miras dan juga organ tubuh korban yang dibawa ke Denpasar.*
Ikuti terus berita-berita terkini dan menarik dari http://pos-kupang.com atau http://kupang.tribunnews.com
Like Facebook www.facebook.com/poskupang   
Follow Twitter https://twitter.com/poskupang 
