Keracunan Miras Oplosan Belu

Keluarga Korban Berencana Tangguhkan Penahanan Tersangka

Tiga tersangka kasus miras oplosan yakni Robi, Selvi dan Maria Fatima adalah keluarga kandung keempat korban yang meninggal akibat mengkonsumsi miras

Penulis: Fredrikus Royanto Bau | Editor: Alfred Dama
POS KUPANG/EDY BAU
Salah satu korban yang diduga korban keracunan Miras Oplosan saat berada di ruang tindakan IGD RSU Atambua, Selasa (12/4/2016) malam. 

Laporan Wartawan Pos Kupang, Edy Bau

POS KUPANG.COM, ATAMBUA -- Tiga tersangka kasus miras oplosan yakni Robi, Selvi dan Maria Fatima adalah keluarga kandung keempat korban yang meninggal akibat mengkonsumsi miras itu.

Antara mereka memiliki hubungan adik-kakak kandung dan ayah-anak.

Satu tersangka di antaranya Maria Fatima (MF) mengalami sakit sehingga harus dilarikan ke Rumah Sakit Umum Atambua, Sabtu (16/4/2016).

Terhadap hal ini, anaknya dari tersangka, Alfred berencana untuk meminta penangguhan penahanan terhadap MF.

"Mama sempat masuk rumah sakit kemarin. Beliau darah tinggi dan mungkin juga shock karena kakek dan dua om saya meninggal karena miras yang mama jual. Karena itu kami mau minta agar ditangguhkan penahanannya atau menjadi tahanan kota saja. Supaya dia bisa istirahat atau berobat dengan tenang," kata Alfred ketika dihubungi Pos Kupang, Minggu (17/4/2016).

Kapolres Belu, AKBP Dewa Putu Gede Artha yang dikonfirmasi mengatakan, para tersangka memiliki hak untuk mengajukan penangguhan penahanan namun harus ada proses pengajuan ke penyidik.

Proses hukum terus berjalan dan polisi tentunya masih harus menunggu hasil uji laboratorium terhadap sampel miras dan juga organ tubuh korban yang dibawa ke Denpasar.*

Ikuti terus berita-berita terkini dan menarik dari http://pos-kupang.com  atau http://kupang.tribunnews.co

Like Facebook www.facebook.com/poskupang  
Follow Twitter https://twitter.com/poskupang

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved