Masalah Pengelolaan Keuangan Desa
Begitu besarnya perhatian para pihak terhadap desa, tidak lain akibat pemberian dana desa yang jumlahnya makin
Usul Saran
Pengelolaan keuangan desa bagi saya sebenarnya tidak ada masalah. Jika semua regulasi yang belum mengatur secara jelas dibuat sedetail mungkin melalui berbagai peraturan turunan, seperti peraturan bupati, SK maupun juklak/juknis. Sepanjang kita bisa menyiapkan perangkat peraturan ini dengan baik, maka seluruh jenis pengelolaan keuangan desa pasti tepat sasaran.
Selain ketersediaan peraturan di atas, hal lain yang mesti disiapkan oleh pemerintah desa adalah dokumen RPJMDes, RKPDes dan APBDes. Ketiga jenis dokumen penting ini harus dilegalisasi dengan peraturan desa. Tanpa peraturan desa, ketiga dokumen tersebut tidak akan bisa digunakan dan bermakna bagi kepentingan masyarakat. Untuk itu, sinergisitas pemerintah desa dan BPD serta tim penyusun hendaknya selalu terbangun dengan baik dalam menyediakan dokumen perencanaan desa. Tidak boleh ada konflik antar kelembagaan di desa.
Penguatan kapasitas untuk tim PTPKD dan TPK Desa harus lebih sering dilakukan. Wujudnya bisa melalui IST, OJT dan bimtek. Selain itu, bisa juga dilakukan reposisi personalia pengelola keuangan desa. Untuk memperkuat kapasitas pengelola keuangan desa, tentunya kita juga perlu memperhatikan aspek pendanaannya.
Harus jelas sumber anggaran untuk insentif bagi para tim pengelola keuangan desa. Satu hal yang mesti kita ketahui bersama, bahwa pemerintahan desa tidak bisa paham dan menjadi mampu dengan sendirinya. Tanpa ada intervensi positif dan pendampingan, sampai kapapun pemerintah desa tidak akan tahu. Kita tidak boleh melakukan pembiaran terhadap pemerintah desa. Di sinilah pemerintah daerah dan pendamping profesional harus hadir.
Artinya, para pimpinan SKPD sebagai pembantu bupati wajib menyediakan segala perangkat aturan yang dapat membantu pemerintah desa, mendesain anggaran, serta memberi telaahan yang konstruktif. Jadi tidak mesti semua menunggu perintah bupati. Jika semua menuggu, pasti jelas terlambat. Sudah saatnya, para pimpinan SKPD harus lebih inovatif dan terlibat secara utuh dalam segala jenis pengelolaan keuangan desa.
Sejalan dengan besarnya harapan publik terhadap pengelolaan keuangan desa. Pemerintah daerah juga mestinya mulai melibatkan partisipasi masyarakat dalam seluruh pengelolaan keuangan desa atau membangun Community Based Monitoring (CBM).*