Napi Kabur Dari Rutan, Polisi Masih Lacak Keberadaan Dindo

Kepolisian Resor (Polres) Ngada masih melacak keberadaan narapidana (napi)

Penulis: Teni Jenahas | Editor: Rosalina Woso
zoom-inlihat foto Napi Kabur Dari Rutan, Polisi Masih Lacak Keberadaan Dindo
POS KUPANG/TENI JENAHAS
Kasat Reskrim Ngada Iptu Jemy O. Noke

Laporan Wartawan Pos Kupang, Teni Jenahas

POS KUPANG.COM, BAJAWA --Kepolisian Resor (Polres) Ngada masih melacak keberadaan narapidana (napi) kasus pencurian motor, Adindo Sensilaus Keo alias Dindo yang kabur dari Rumah Tahanan Bajawa, Minggu sore (7/2/2016).

Dindo adalah napi di Rutan Bajawa yang mestinya menjalani masa hukuman 9,5 lima tahun (113) bulan akibat tersandung kasus pencurian.

Kapolres Ngada, AKBP Andy Nurwandy, SIK melalui Kasat Reskrim Iptu Jemy O. Noke mengatakan hal itu kepada Pos Kupang saat dikonfirmasi, Jumat (12/2/2016).

Menurut Jemy, Dindo adalah napi di Rutan Bajawa yang belum habis menjalani masa hukumannya. Pada kasus pencurian pertama, Dindo mendapat hukuman yang diputuskan Majelis
Hakim Pengadilan Negeri Bajawa selama tujuh tahun penjara.

Belum lama di penjara, persis di bulan September 2015, Dindo kabur dari Rutan lalu melakukan aksi pencurian di beberapa tempat dan akhirnya polisi berhasil menangkapnya di Mauponggo, Kabupaten Nagekeo.

Di kasus pencurian kedua, Dindo diproses dan divonis 2,5 tahun penjara oleh Majelis Hakim lalu dijebloskan ke penjara. Namun, belum lama di penjara, Dindo kabur lagi tanggal 7 Febuari 2016 dan hingga saat ini Dindo masih berkeliaran.

Menurut Jemy, polisi terus berupaya mencari keberadaan Dindo agar dikembalikan ke Rutan Bajawa untuk menjalani hukuman gandanya selama 9,5 tahun.

Masa hukuman Dindo diakumulasi dari dua putusan hukum yakni putusan kasus pencurian pertama tujuh tahun dan putusan hukum kasus pencurian kedua selama 2,5 tahun, sehingga total hukuman 9,5 tahun.

Jemy menambahkan, dalam minggu terakhir ini, Polres Ngada mendapat beberapa informasi terkait kehilangan motor warga, baik di wilayah Kabupaten Ngada maupun di Nagekeo. (*)

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved