Breaking News

Tiga Terdakwa Saling Bersaksi dalam Kasus Terminal Reo

Tiga terdakwa kasus proyek terminal Reo, Kabupaten Manggarai akan menjalani sidang pemeriksaan saksi.

Penulis: Oby Lewanmeru | Editor: Alfred Dama
Kompas.com
Ilustrasi 

Laporan Wartawan Pos Kupang, Oby Lewanmeru

POS KUPANG.COM, KUPANG -- Tiga terdakwa kasus proyek terminal Reo, Kabupaten Manggarai akan menjalani sidang pemeriksaan saksi.

Ketiga terdakwa akan saling bersaksi. Ketiga terdakwa itu adalah Kanisius Jani, Agustinus Riberu dan Andi Sianto.

Hal ini disampaikan Penasehat Hukum ketiga terdakwa, Dominggus Da Costa, S.H kepada Pos Kupang di Pengadilan Tipikor Kupang, Selasa (9/2/2016).

Menurut da Costa, ketiga kliennya akan saling bersaksi atau dikenal dengan saksi mahkota.

"Mereka akan saling bersaksi,artinya satu terdakwa akan bertindak sebagai saksi kemudian diganti dengan terdakwa lainnya," kata Da Costa.*

Ikuti terus berita-berita terkini dan menarik dari http://pos-kupang.com  atau http://kupang.tribunnews.com

Like Facebook www.facebook.com/poskupang
Follow Twitter https://twitter.com/poskupang

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved