Tiga Terdakwa Saling Bersaksi dalam Kasus Terminal Reo
Tiga terdakwa kasus proyek terminal Reo, Kabupaten Manggarai akan menjalani sidang pemeriksaan saksi.
Penulis: Oby Lewanmeru | Editor: Alfred Dama
Laporan Wartawan Pos Kupang, Oby Lewanmeru
POS KUPANG.COM, KUPANG -- Tiga terdakwa kasus proyek terminal Reo, Kabupaten Manggarai akan menjalani sidang pemeriksaan saksi.
Ketiga terdakwa akan saling bersaksi. Ketiga terdakwa itu adalah Kanisius Jani, Agustinus Riberu dan Andi Sianto.
Hal ini disampaikan Penasehat Hukum ketiga terdakwa, Dominggus Da Costa, S.H kepada Pos Kupang di Pengadilan Tipikor Kupang, Selasa (9/2/2016).
Menurut da Costa, ketiga kliennya akan saling bersaksi atau dikenal dengan saksi mahkota.
"Mereka akan saling bersaksi,artinya satu terdakwa akan bertindak sebagai saksi kemudian diganti dengan terdakwa lainnya," kata Da Costa.*
Ikuti terus berita-berita terkini dan menarik dari http://pos-kupang.com atau http://kupang.tribunnews.com
Like Facebook www.facebook.com/poskupang
Follow Twitter https://twitter.com/poskupang