Menuju Arsitek Indonesia Yang Berdaulat
Menarik untuk didiskusikan bahwa isu 'kedaulatan' diangkat bertepatan dengan pemberlakuan
Dengan pemahaman ini, maka jelas bahwa Arsitek adalah profesi dan IAI adalah asosiasi profesi yang memiliki tanggung jawab untuk memberikan lisensi dalam bentuk sertifikat keahlian dan sekaligus juga diberi tanggung jawab untuk mengendalikan tata laku anggotanya. Sertifikasi ini diberikan kepada orang-perorangan. Dalam sertifikat keahlian terkandung pengakuan sosial, kepercayaan, kekuasaan dan kehormatan (karena memang seharusnya demikian) seperti juga kehormatan yang diperoleh profesi lain seperti dokter, pengacara, akuntan dan lain-lain; sekaligus menuntut dari padanya pertanggungjawaban pribadi (personal guarantee).
Artinya jika sebuah proyek konstruksi bangunan gedung mengalami kegagalan, maka yang bertanggung jawab tidak hanya perusahaan kontraktor-pengguna jasa Arsitek, tetapi juga tenaga ahli arsitek yang dipekerjakan. Dengan sertifikasi, seorang Arsitek mendapatkan kedaulatan untuk berpraktek sebagai perencana/perancang. Karena itu diskusi mengenai arsitek Indonesia yang berdaulat maka syarat pertama yang harus dimiliki adalah sertifikat keahlian.
Pertanyaannya adalah berapa banyak Arsitek Indonesia yang bersertifikat keahlan Arsitektur? Data pada IAI menunjukkan bahwa dari 16.331 arsitek yang terdaftar sebagai anggota IAI, hanya 3.393 arsitek yang bersertifikat keahlian. Demikian pula di NTT, dari 75 anggota Arsitek profesional yang terdaftar sebagai anggota, ternyata saat ini hanya 15 anggota yang memiliki lisensi untuk berpraktek.
Jika dibandingkan dengan jumlah perusahaan jasa konstruksi di Indonesia; atau dibandingkan dengan jumlah proyek konstruksi milik pemerintah maupun swasta di Indonesia (sebagai media tempat arsitek berpraktek profesional), maka dapat dipastikan bahwa sebagian besar perusahaan jasa konstruksi dan/atau proyek perencanan konstruksi di Indonesia mempekerjakan arsitek yang "tidak berkompeten" (paling tidak dalam ukuran profesional menurut pendekatan politik). Maka pertanyaan berikutnya adalah: "di mana peran IAI, LPJK, dan/atau Pemerintah/Pemerintah Daerah? ...
Apa yang terjadi dalam proses seleksi pengadaan jasa konstruksi milik pemerintah selama ini?"...bukankah proses tersebut seharusnya mensyaratkan SKA bagi Arsitek dan berarti merupakan alat kendali sekaligus 'pintu' menuju pembinaan jasa konstruksi, termasuk profesionalisme arsitek? Dengan tidak bermaksud menghakimi pihak manapun, hemat saya masih terdapat ketimpangan besar dalam penyelenggaraan jasa konstruksi di Indonesia, termasuk jasa Arsitek.
Menuju Arsitek Indonesia Yang Berdaulat
Bagaimanapun tekad IAI untuk menjadikan Arsitek Indonesia berdaulat atau menjadi tuan di negeri sendiri patut diapresiasi. Dan diskusi mengenai Arsitek Indonesia yang berdaulat ke depan, tidak bisa tidak harus dimulai dengan pembenahan sistem penyelenggaraan jasa Arsitek.
Sehubungan dengan upaya pembenahan, saya ingin menggugah semua pihak untuk lebih sungguh-sungguh memperjuangkan beberapa langkah strategis yang telah digagas dan sedang diupayakan selama ini. Yang pertama, Pembenahan Sistem Kepranataan. Semua kita tahu bahwa ketimpangan pelayanan jasa Arsitek selama ini antara lain disebabkan karena tidak memadainya peraturan perundangan yang mengatur tentang profesi Arsitek.
Celah hukum ini kemudian dimanfaatkan oleh oknum Arsitek atau badan usaha jasa Arsitektur untuk melakukan penyimpangan. Oleh sebab itu, upaya percepatan penetapan Undang-Undang Arsitek, yang kini tengah dibahas di Badan Legislasi DPR, harus menjadi prioritas, termasuk di dalamnya mempersiapkan berbagai peraturan dan kelengkapan operasionalnya.
Yang kedua, Pembenahan Sistem Kelembagaan. Penting bagi IAI sebagai asosiasi profesi Arsitek yang sah, menuntut LPJK untuk menertibkan penerbitan SKA oleh berbagai asosiasi yang tumbuh menjamur dewasa ini. SKA Arsitektur bagaimanapun hanya boleh diterbitkan atas rekomendasi IAI. Asosiasi lain yang beranggotakan tenaga ahli keteknikan boleh saja menghimpun dan memobilisasi anggotanya untuk berbagai kepentingan, namun soal sertifikasi keahlian harus diserahkan kepada asosiasi profesi masing-masing. Ini penting untuk menghindari tumpang-tindih dan persaingan tidak sehat antar asosiasi yang berdampak pada proses sertifikasi yang tidak patut.
Yang ketiga, Pembenahan Sistem Pendidikan Profesi. Dengan tidak mengecilkan peran Dewan Arsitek selama ini, akan menjadi sangat elok jika uji kompetensi bagi lulusan pendidikan tinggi Arsitektur menjadi Arsitek dilakukan melalui proses pendidikan profesi dan/atau pemagangan yang terstruktur.
Dalam kaitan itu, maka tidak kalah penting dan mendesak saat ini adalah mengadakan pendidikan profesi secara melembaga, dengan membuat baru atau bekerja sama dengan lembaga pendidikan tinggi yang ada. Ini penting untuk menjawab tuntutan Undang-Undang Arsitek yang tengah dibahas di DPR.
Pembenahan ketiga program di atas dan berbagai program kerja lainnya yang sedang dan akan dilakukan IAI tentu saja tidak otomatis menjadikan Arsitek Indonesia berdaulat.
Sebab persoalan kedaulatan Arsitek Indonesia tidak semata terletak pada kemampuan teknis para Arsitek, tetapi lebih pada soal moralitas atau kematangan etik dalam berpraktek. Dan bicara tentang kelemahan moralitas, ini bukan sepenuhnya milik arsitek, tatapi merupakan kondisi struktural yang melekat pada seluruh mata rantai dalam sistem penyelenggaraan pembangunan di Indonesia. Struktur ekonomi kita telah menempatkan pembangunan di atas segalanya, sehingga demi pembangunan seringkali segala hal yang menyimpang dari disiplin dan kode etik dimaafkan.
Struktur sosial politik kita telah membentuk sikap toleransi dan pemaafan yang tinggi, di mana pada kondisi tertentu pejabat/penentu kebijakan sangat sulit mengambil tindakan terhadap mitra kerja atau pejabat lain. Sementara struktur sosial kita telah menumbuhkan sikap KKN dan komersialisasi jabatan, termasuk 'pelacuran profesi arsitek' dan pelanggaran kode etik seakan menjadi sah-sah saja, di mana segala hal dapat diselesaikan dengan suap dan upeti.
Dalam kondisi kultural demikian, mungkinkah Arsitek Indonesia berdaulat? Saya kira tidak perlu terlalu gelisah. Bagaimanapun IAI telah memulai. Menyempurnakannya adalah tanggung jawab semua Arsitek profesional. Selamat melaksanakan RAKERNAS; kiranya dapat dihasilkan suatu komitmen moral untuk memperbaiki CITRA DIRI-ARSITEK INDONESIA, agar sungguh berdaulat sebagaimana harapan/tema RAKERNAS". Lebih dari itu, kiranya komitmen dan idealisme para arsitek profesional dimengerti dan didukung oleh penentu kebijakan di Indonesia. SEMOGA!*