Menuju Arsitek Indonesia Yang Berdaulat

Menarik untuk didiskusikan bahwa isu 'kedaulatan' diangkat bertepatan dengan pemberlakuan

Editor: Dion DB Putra

Sebuah Permenungan Menyambut Rakernas IAI di Kupang

Oleh: Ir. Robertus M. Rayawulan, MT
Arsitek-Staf Pengajar pada Jurusan Arsitektur UNWIRA Kupang

POS KUPANG.COM - Mulai Jumat, 29 Januari 2016, sejumlah Arsitek profesional yang tergabung dalam Ikatan Arsitek Indonesia ((IAI) berkumpul di Kupang untuk menyelenggarakan Rapat Kerja Nasional (RAKERNAS) Ikatan Arsitek Indonesia. Rakernas perdana dalam kepengurusan IAI yang baru ini mengusung tema, "Menuju Arsitek Indonesia Yang Berdaulat".

Menarik untuk didiskusikan bahwa isu 'kedaulatan' diangkat bertepatan dengan pemberlakuan kesepakatan perdagangan bebas Asean (MEA). Hemat saya tema ini merupakan ungkapan kegelisahan para arsitek profesional Indonesia menyambut MEA; suatu reaksi yang wajar, sebab siapapun akan terganggu menakala wilayah kekuasaan atau teritorinya dimasuki kompetitor. Karena itu tekad untuk menegakkan dan/atau mempertahankan kedaulatan Arsitek Indonesia merupakan suatu keniscayaan.

Persoalannya adalah bahwa wilayah kekuasaan yang akan diperebutkan/dipertahankan berhubungan dengan jasa profesional di mana kecakapan teknis dan kematangan etik menjadi faktor utama yang menentukan kemenangan. Maka pertanyaannya adalah "Sudahkah Arsitek Indonesia berkemampuan profesional untuk bersaing dan mempertahankan kedaulatannya dari gempuran arsitek-arsitek se-Asean?"

Sangat boleh jadi pertanyaan ini tidak menarik bagi sebagian besar praktisi Arsitek yang selama ini mendapatkan kesempatan atau job melalui proses seleksi yang diwarnai KKN atau melalui tawar menawar fee. Mungkin juga pertanyaan ini tidak penting bagi Pemerintah/pemerintah daerah, dalam hal ini para Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan panitia seleksi-pengguna jasa arsitek, karena yang lebih menarik bagi sebagian besar PPK dan pokja ULP adalah seberapa besar fee yang didapatkan dari perusahaan jasa Arsitektur ketimbang layanan jasa yang profesional.

Tulisan singkat ini juga tidak dimaksudkan untuk menggugat atau menakar derajat profesionalisme dalam penyelenggaraan jasa konstruksi, tetapi hanya sebuah refleksi untuk memaknai Rakernas IAI yang diselenggarakan di Kupang pada tanggal 29 hingga 31 Januari 2016.

Profesionalisme, Sertifikasi dan Kedaulatan Arsitek
Profesionalisme menurut kamus Webster (Profesionalism) diartikan sebagai suatu tingkah laku, suatu tujuan atau rangkaian kualitas yang menandai coraknya suatu profesi (The Conduct, aims or qualities that characterize a profesion). Profesionalisme mengandung pengertian menjalankan suatu profesi untuk keuntungan atau untuk sumber kehidupan (the following of a profesion for gain livelihood). Sekelompok praktisi dapat diberi lebel profesi bila memiliki karakteristik sebagai berikut:

1) Bekerja sepenuhnya (full timer); 2) memiliki keahlian tertentu; 3) memiliki lisensi, otoritas atau pengakuan umum; 4) berorientasi pelayanan dan berhubungan dengan klien atas dasar kepercayaan; 5) memiliki organisasi; 6) memiliki kode etik tata laku.

Seorang praktisi dalam menjalankan pekerjaan, dikatakan profesional bila memiliki sikap mental: mempertaruhkan kehidupan, reputasi dan masa depannya secara penuh kepada praktek keahlian tertentu, sangat berkepentingan dengan mutu yang tinggi dari hasil keahliannya, kepercayaan dan kepuasan klien serta menjunjung tinggi etika profesi.

Profesi dengan demikian, tidak hanya berarti pekerjaan atau job sehari-hari, tetapi mengandung pengertian suatu panggilan hidup. Karena itu, seorang profesional harus memadukan dalam dirinya kecakapan teknis (pengaruh akal) untuk mendapat otoritas dalam berpraktek, dan sekaligus kematangan etik (pengaruh moral) untuk mendapatkan legitimasi, kepercayaan dan pengakuan sosial.

Terdapat dua pendekatan bagi praktisi arsitek untuk mendapatkan otoritas dan legitimasi sehingga memenuhi standard profesionalisme untuk berpraktek. Yang pertama, profesionalisme dengan pendekatan normatif, yakni profesionalisme yang didasarkan pada pemenuhan kriteria normatif yang mencirikan sikap profesional; antara lain, teori yang sistematis, otoritas (pengetahuan dan keterampilan yang berguna bagi efektivitas pemecahan masalah), kepercayaan, kode etik dan sanksi masyarakat.

Praktisi yang memiliki keahlian bila dibarengi dengan kode etik/tata laku, maka sangat efektif untuk melayani masyarakat dan melahirkan sikap profesional. Yang kedua, profesionalisme melalui pendekatan politik, yakni usaha kelompok praktisi (asosiasi) meyakinkan penentu kebijakan untuk memberikan legitimasi dan otonomi bagi sebuah area praktek profesi.

Legitimasi dan otonomi (licencing) dalam hal ini diperlukan sebagai perlindungan hukum atas praktek profesi sekaligus diharapkan sebagai alat kontrol untuk memberikan kepastian apakah seorang praktisi telah memenuhi standard profesionalisme untuk berpraktek.

Sertifikasi yang dilakukan oleh semua asosiasi profesi merupakan aplikasi model profesionalisme melalui pendekatan politik. Untuk masyarakat jasa konstruksi, sertifikasi keahlian diatur melalui Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi. Aturan perundangan tersebut antara lain menegaskan bahwa: "perencana dan pengawas konstruksi orang perorangan, dan orang perorangan yang dipekerjakan oleh badan usaha sebagai perencana konstruksi, pengawas konstruksi dan pelaksana konstruksi, harus memiliki sertifikat keahlian.., pelaksanaan sertifikasi dilakukan oleh asosiasi profesi".

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved